5 Profesor Penyeleksi Anggota KPU Dinilai Tidak Kompeten

5 Profesor Penyeleksi Anggota KPU Dinilai Tidak Kompeten

- detikNews
Rabu, 04 Jul 2007 12:34 WIB
Jakarta - Presiden menunjuk 5 profesor sebagai tim seleksi anggota KPU periode mendatang. Lima guru besar itu dianggap tidak berkompeten.Penilaian itu disampaikan 7 LSM yang tergabung dalam Jaringan Pemantau Seleksi Calon Penyelenggara Pemilu.Kelima profesor tersebut yaitu Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya Ridlwan Nasir (ketua Tim Seleksi KPU), pakar Ilmu Administrasi Negara dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) Purnaman Natakusuma (anggota Tim Seleksi KPU), guru besar ekonomi Universitas Cendrawasih Balthosar Kambuaya, pakar psikologi UI Sarlito Wirawan, dan pakar komunikasi Unpad Jalaluddin."Mereka itu akademisi yang besar di kampus. Kami belum pernah mendengar pengalaman mereka soal pemilu," kata Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nelson Simanjuntak di kantor ICW, Jl Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2007).Dikatakan Nelson, Perludem tidak meragukan integritas dan dedikasi mereka. Namun, ketika dedikasi dan integritas tidak didukung dengan pengetahuan dan pengalaman di dunia pemilu dikhawatirkan hasil kerja tim seleksi ini tidak akan maksimal."Seharusnya tim seleksi itu meminta semua pihak yang berpengalaman dan kompeten di bidang pemilu untuk berdiskusi. Kami siap kalau mereka undang, kalau tidak kita yang undang," ujarnya.Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti menambahkan, dirinya khawatir 5 profesor itu akan mendahulukan golongan akademisi untuk menjadi anggota KPU. Seharusnya berdasarkan pasal 11 UU No. 22/2007 tentang penyelenggaraan pemilu, orang-orang yang memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggaraan pemilu adalah orang yang lebih didahulukan."Seharusnya bukan dari gelar dan pengetahuannya tapi pengalamannya," tukasnya.Ray juga meminta agar proses pemilihan tim seleksi KPU dilakukan dengan transparan karena masyarakat harus mengetahui bagaimana proses pemilihan anggota KPU itu sendiri."Termasuk calonnya. Jangan sampai ada calon yang kontroversial dalam arti memiliki masalah hukum dan diragukan independensinya yang bisa lolos," ungkapnya.Tim Seleksi KPU bertugas membantu Presiden memilih anggota KPU yang baru. Nantinya tim akan memilih 21 nama dari ratusan orang yang telah mendaftar untuk diserahkan pada Presiden. Presiden lalu memberikan pada DPR untuk dilakukan fit and proper test. DPR memilih 7 nama lalu mengirimkan lagi ke Presiden untuk disahkan. (ziz/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait