Tinggal 8 Tahun di Indonesia, WN India Ditangkap

Tinggal 8 Tahun di Indonesia, WN India Ditangkap

- detikNews
Rabu, 04 Jul 2007 12:17 WIB
Semarang - Seorang warga negara India, Nazar Sainulabdin (49), ditangkap keimigrasian Semarang karena izin tinggalnya habis. Selama 8 tahun di Indonesia, dia menikahi WNI dan dikarunia 4 anak.Nazar ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Pahlawan, Kendal, pada Selasa (3/7/2007) kemarin. Kini, ia tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Semarang, Jalan Siliwangi.Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Semarang, Kabul Sudrajat, mengatakan, Nazar masuk ke Indonesia dengan izin kunjungan biasa pada tahun 1999. Dia menikahi Sumiyati (50) dan tinggal di Jangli Dalam Selatan RT 002/009 Jatingaleh, Semarang. "Dia masih terus diperiksa. Kami upayakan agar dia dideportasi melalui Kedubes India," kata Kabul ketika ditemui di kantornya, Rabu (4/7/2007).Dari hasil pemeriksaan, Nazar diketahui hidup berpindah-pindah. Terakhir, lelaki asal Madavor, Kerala, Trivandrum, India itu tinggal di Kendal. Dia diketahui mempunyai KTP Indonesia.Kabul menjelaskan, orang yang mengeluarkan KTP untuk Nazar bisa dijerat hukum. Pasalnya, Nazar tidak diizinkan punya identitas Indonesia selama belum punya surat kewarganegaraan Indonesia."Soal KTP, itu urusan polisi. Kami hanya memroses mengenai izin tinggalnya," ungkap Kabul.Mengenai izin tinggal, Kabul mengatakan, sesuai aturan, batasan maksimal izin tinggal hanya 60 hari. Setelah itu, orang tersebut harus memperpanjang izin maksimal 30 hari selama 4 kali berturut-turut.Selama tahun 2007, keimigrasian Semarang telah memulangkan 10 WNA yang diketahui tidak memiliki kelengkapan dokumen. Mereka berasal dari Pakistan, Afganistan, dan Cina. Untuk meminimalisir kejadian serupa, keimigrasian mengintensifkan operasi rutin. (try/nrl)


Berita Terkait