Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak sebanyak 30 motor sport. Rentetan motor sport tersebut ditindak lantaran tak menggunakan pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menjelaskan puluhan motor sport ini ditindak pada Sabtu (12/7).
"Ini juga cenderung tidak menggunakan TNKB. Cukup banyak, kemarin ada sekitar 30 yang kita tindak," terang Komaruddin kepada wartawan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komaruddin menjelaskan puluhan motor sport ini ditindak di kawasan Jakarta Pusat, dari Monas, Bundaran HI, hingga Senayan City. Dia menekankan agar para pengguna mobil sport ini bisa taat berlalu lintas, termasuk melengkapi TNKB.
"Silakan menggunakan kendaraan yang dimiliki, tapi patuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat dengan patuh itu sudah lebih dari cukup untuk membuat ataupun meminimalisir permasalahan transportasi atau lalu lintas di Jakarta," imbuhnya.
Judul dan berita ini diubah pada Senin (14/7) pukul 18.45 WIB karena menyesuaikan pembaruan informasi dari narasumber.
Lihat juga Video 'Heboh Mobil Nekat Lawan Arah di Tol Paspro Berujung Tilang':
(isa/isa)