Polda Metro Tilang 30 Motor Sport Tanpa Pelat di Jakpus

Polda Metro Tilang 30 Motor Sport Tanpa Pelat di Jakpus

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 14 Jul 2025 10:28 WIB
Ilustrasi Polisi Lalulintas Polantas
Ilustrasi Polantas (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak sebanyak 30 motor sport. Rentetan motor sport tersebut ditindak lantaran tak menggunakan pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menjelaskan puluhan motor sport ini ditindak pada Sabtu (12/7).

"Ini juga cenderung tidak menggunakan TNKB. Cukup banyak, kemarin ada sekitar 30 yang kita tindak," terang Komaruddin kepada wartawan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komaruddin menjelaskan puluhan motor sport ini ditindak di kawasan Jakarta Pusat, dari Monas, Bundaran HI, hingga Senayan City. Dia menekankan agar para pengguna mobil sport ini bisa taat berlalu lintas, termasuk melengkapi TNKB.

"Silakan menggunakan kendaraan yang dimiliki, tapi patuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat dengan patuh itu sudah lebih dari cukup untuk membuat ataupun meminimalisir permasalahan transportasi atau lalu lintas di Jakarta," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Judul dan berita ini diubah pada Senin (14/7) pukul 18.45 WIB karena menyesuaikan pembaruan informasi dari narasumber.

Lihat juga Video 'Heboh Mobil Nekat Lawan Arah di Tol Paspro Berujung Tilang':

(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads