"Tim JPU telah membaca dan menyimak seluruh poin-poin pembelaan Terdakwa Hasto Kristiyanto dan Tim PH-nya. Kami tentu akan merespon-nya di dalam replik tertulis untuk persidangan," kata Jaksa KPK M. Fauji Rahmat dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, Hasto dan tim kuasa hukumnya telah menyampaikan pleidoi pada Kamis (10/7).
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lihat juga Video 'Momen Hasto Kutip Al-Quran dan Alkitab di Sidang Pleidoi':
(mib/dek)











































