9 Napi Kabur Terjerat Kasus Narkoba, Dihukum 5-15 Tahun

9 Napi Kabur Terjerat Kasus Narkoba, Dihukum 5-15 Tahun

- detikNews
Rabu, 04 Jul 2007 10:42 WIB
Bandung - 9 Napi yang kabur dari LP Bancaeuy di Jalan Soekarno- Hatta, Bandung terjerat kasus narkoba. Masa tahanan mereka minimal 5 tahun."Enam di antara mereka berasal dari Aceh, dua dari Bandung dan satu dari Medan," ujar Kakanwil Depkum HAM Jabar Sugeng Handrijo kepada wartawan di LP Banceuy, Rabu (4/7/2007).Napi yang kabur tersebut adalah:1. Syaiful Asaman (14 tahun penjara) 2. Dzulfadli (15 tahun penjara)3. Iskandar (8 tahun penjara)4. Herman Sulaiman (12 tahun penjara)5. Asep (7 tahun penjara)6. Hediansyah (15 tahun penjara)7. Ryan Sahroni (10 tahun penjara)8. Budi Safari (5 tahun penjara) 9. Bahrudin (11 tahun penjara). Menurut Sugeng, para napi tersebut belum lama menjalani masa tahanan. "Rata-rata mereka baru menjalani masa hukuman satu tahun," ujarnya. Sembilan napi itu kabur dengan mengaitkan 7 sarung. Diduga mereka kabur pukul 4 atau 5 pagi tadi. (anw/nrl)


Berita Terkait