Dipanggil Panwasda, Pelapor - Terlapor Perampasan DPT Mangkir
Rabu, 04 Jul 2007 08:31 WIB
Jakarta - Panwasda DKI Jakarta mulai menyelidiki kasus perampasan daftar pemilih tetap (DPT) di Karet Tengsin, Jakarta Pusat. Panwasda telah memanggil pelapor dan terlapor kasus ini ke Kantor Panwasda namun mereka mangkir."Yah kalau tidak datang, tidak ada sanksinya. Kami kan tidak punya hak untuk memaksanya," Kata Ketua Panwasda DKI Jakarta, Suhartono, kepada detikcom, Rabu (4/7/2007). Menurut Suhartono pelapor kasus dugaan perampasan tersebut adalah salah seorang anggota panitia pemungutan suara (PPS) di Karet Tengsin, sedangkan terlapornya adalah seseorang bernama Aris. Pemanggilan itu dilakukan pada Senin 2 Juni 2007 yang lalu. "Kita ingin minta keterangan kronologi kejadian itu," katanya.Suhartono menjelaskan, Panwasda akan menilai apakah kasus itu adalah tindak pidana atau bukan. Jika memang ditemukan unsur pidana maka akan diteruskan ke polisi. "Kita ini seperti perantara, kan di unsur Panwas juga ada polisi dan jaksanya," katanya. Sebelumnya, Polsek Tanah Abang telah memeriksa 4 orang saksi terkait kasus tersebut. Namun polisi menyerahkan kasus tersebut ke Panwasda.
(nal/nrl)











































