Ini 12 Syarat Penunjukan 40 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Sabtu, 12 Jul 2025 11:40 WIB
Ilustrasi sekolah (Getty Images/iStockphoto/hxdbzxy)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 40 sekolah swasta sebagai percontohan (piloting) program sekolah swasta gratis, yang tersebar di lima wilayah kota Jakarta dan mencakup seluruh jenjang pendidikan, yakni SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB. Apa saja syarat penunjukannya?

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan terdapat 12 syarat yang menjadi dasar penunjukan sekolah-sekolah tersebut. Dia mengatakan program tersebut akan mulai dilaksanakan tahun ini secara bertahap.

"Prinsipnya, sekolah-sekolah yang dipilih harus memenuhi standar legalitas, akreditasi, hingga komitmen transparansi keuangan," kata Chico dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).

Berikut 12 syarat penunjukan 40 sekolah tersebut:

1. Memiliki izin pendirian.
2. Memiliki NPSN yang terdata pada Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional.
3. Rutin menyampaikan data sesuai kondisi riil di Satuan Pendidikan Swasta per triwulan pada tahun berjalan.
4. Terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan.
5. Bersedia mengikuti skema Pendanaan Satuan Pendidikan Swasta melalui surat pernyataan kesediaan.
6. Bersedia melaporkan pengelolaan keuangan tiap tahun sesuai aturan perundang-undangan.
7. Tidak merupakan Satuan Pendidikan Kerjasama.
8. Bersedia bekerja sama dengan Pemprov DKI dalam pendanaan.
9. Diprioritaskan untuk sekolah swasta di kelurahan yang tidak memiliki sekolah negeri.
10. Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat selama 3 tahun terakhir tanpa terputus.
11. Menyelenggarakan proses belajar mengajar tanpa kelas terputus.
12. Memiliki rekening sekolah atas nama Satuan Pendidikan Swasta pada bank umum daerah, dalam hal ini Bank DKI.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, program ini menyasar wilayah atau kelurahan yang tidak memiliki sekolah negeri. Seluruh biaya pendidikan di sekolah swasta peserta program ini akan ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta sampai siswa menyelesaikan masa studinya.

"Program sekolah gratis ini bekerja sama dengan sekolah swasta, di mana seluruh pembiayaan ditanggung oleh Pemprov DKI," kata Nahdiana di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/7).

Simak juga Video: Alasan Kemendikdasmen soal Belum Bisa Menggratiskan Sekolah Swasta

Simak selanjutnya daftar 40 sekolah swasta gratis di Jakarta




(bel/amw)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork