PPATK Pastikan Rekening Penerima Bansos yang Main Judol Diblokir

PPATK Pastikan Rekening Penerima Bansos yang Main Judol Diblokir

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 12 Jul 2025 08:33 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana
Ivan Yustiavandana (Ilyas Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sebanyak 571 ribu rekening penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi judi online (judol) bahkan pendanaan teroris. PPATK memastikan rekening tersebut diblokir.

"Iya (langsung diblokir). Jika terkait bansos, sudah terverifikasi berdasarkan NIK. Mau sadar atau tidak, intinya uang bansos tidak boleh dipakai judol," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Ivan menyebut ratusan ribu data penerima bansos tersebut memang masih terus diverifikasi ulang. Bahkan, katanya, sejumlah penerima bansos yang sebelumnya terindikasi menyimpang sudah mulai mengurusnya ke bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang saat ini sedang diverifikasi, ada banyak pemilik rekening datang ke bank dan sudah dibuka rekeningnya," katanya.

PPATK sebelumnya menyampaikan sekitar 500 ribu penerima bansos terindikasi terlibat judol. Adapun nilai transaksi dari aktivitas tersebut mencapai hampir Rp 1 triliun.

ADVERTISEMENT

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya baru menganalisis penerima bansos dari satu bank. Dari nomor induk kependudukan (NIK) bansos, terlibat main judi online, tindakan pidana korupsi, hingga pendanaan terorisme.

"Ya kita masih, baru satu bank ya, baru satu bank. Jadi kita cocokkan NIK-nya. Ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judo, ya itu 500 ribu sekian. Tapi ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada," kata Ivan kepada awak media, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (10/7).

Simak Video: Setengah Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol-Danai Terorisme

(azh/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads