Sekolah Swasta Tanpa Biaya Siap Diuji Coba Jakarta

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Sabtu, 12 Jul 2025 08:01 WIB
Ilustrasi sekolah. (Getty Images/iStockphoto/hxdbzxy)
Jakarta -

Jakarta siap melakukan uji coba pelaksanaan sekolah swasta gratis sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ada sebanyak 40 sekolah swasta yang ditunjuk sebagai percontohan (piloting) program.

Sebagaimana diketahui, MK telah mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta.

Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Putusan dibacakan saat sidang di gedung MK pada 27 Mei 2025 lalu.

Sementara itu, Sekjen Kemdikdasmen Suharti telah menghitung biaya untuk melaksanakan putusan ini. Suharti mengatakan pemenuhan sekolah gratis akan dilakukan bertahap.

Hal itu disampaikan Suharti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7). Suharti mengatakan telah melakukan rapat bersama Menko PMK dan Menteri Agama serta berkomunikasi dengan badan dan lembaga pendidikan swasta.

"Ini usulan prinsip-prinsip yang sudah disepakati bersama, pertama bahwa pemenuhan dilakukan secara bertahap, kemudian pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan kualitas," kata Suharti.

Suharti mengatakan anggaran saat ini belum dapat membiayai keseluruhan sekolah negeri dan swasta. Karena itu, dia mengusulkan agar tahapannya dilakukan dengan batas-batas tertentu.

"Lebih lanjut, karena pemerintah juga menyediakan pembiayaan sampai batas tertentu, jadi belum memungkinkan barangkali dengan kapasitas fiskal yang ada untuk membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah baik negeri maupun swasta," ujarnya.

Kapan uji coba sekolah swasta gratis ini di Jakarta? Baca halaman selanjutnya.




(rdp/rfs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork