Ketidakhadiran Adang-Dani Tak Pengaruhi Pencalonan
Selasa, 03 Jul 2007 22:05 WIB
Jakarta -
Ketidakhadiran pasangan Adang Daradjatun dan Dani Anwar dalam acara pengambilan nomor urut peserta Pilkada tidak mempengaruhi pencalonan mereka dalam Pilkada DKI 2007. Pasangan tersebut masih tetap sah sebagai peserta Pilkada DKI Jakarta."Ketidakhadiran Pak Adang dan Pak Dani tidak berpengaruh terhadap pencalonan mereka. Mereka masih tetap untuk terus maju sebagai peserta Pilkada," kata ketua Pokja pencalonan KPU DKI A Riza Patria usai acara detikcom, Selasa (3/7/2007).Riza mengatakan, memang dalam PP 6/2005 maupun dalam UU 32/2004 tidak disebutkan keabsahan pencalonan pasangan cagub dan cawagub menjadi batal hanya karena tidak hadir dalam proses pengambilan nomor urut Pilkada. Selain itu juga tidak ada kewajiban pasangan calon untuk hadir.Riza mengaku, pihaknya dan KPU DKI telah menyampaikan surat undangan pemberitahuan mengenai acara pengambilan nomor urut peserta yang digelar malam ini di KPU DKI."Dalam PP 6/2005 disebutkan proses pengundian nomor urut peserta Pilkada dapat dihadiri pasangan calon atau parpol atau gabungan parpol atau yang mewakili. Jadi tidak ada kewajiban pada dia," ujarnya.Setelah proses pengambilan nomor urut ini, lanjut Riza, KPU DKI akan menyampaikan berita acara penetapan nomor urut pasangan peserta pilkada kepada pihak pasangan calon. "Kita akan sampaikan BAP-nya kepada tim Adang-Dani," pungkasnya.
(mly/mly)










































