Cagub & Cawagub DKI Harus Serahkan Nomor Rekening
Selasa, 03 Jul 2007 20:52 WIB
Jakarta - Cagub dan cawagub DKI Jakarta diwajibkan menyerahkan nomor rekening ke KPUD paling lambat H-1 masa kampanye pada 22 Juli 2007. Jika tidak calon dapat terkena diskualifikasi.Hal ini disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta Juri Ardiantoro di Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2007)."Nomor rekening akan diminta sebelum masa kampanye berakhir. Rekening itu, harus sudah diterima KPUD sehari sebelum masa kampanye," kata Juri.Juri mengatakan, rekening yang masuk tersebut adalah rekening yang sudah diaudit oleh auditor internal mereka. Setelah itu, H+3 setelah pemungutan suara KPU DKI akan mengaudit rekening tersebut.
(mly/mly)











































