KPK Bahas Implikasi RKUHAP Bareng Pakar, Sejumlah Pasal Tak Sinkron

KPK Bahas Implikasi RKUHAP Bareng Pakar, Sejumlah Pasal Tak Sinkron

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 11 Jul 2025 22:16 WIB
Budi Prasetyo
Jubir KPK Budi Prasetyo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menggelar focus group discussion (FGD) membahas implikasi dari revisi KUHAP (RKUHAP) yang digodok DPR dan pemerintah. FGD KPK dilakukan dengan para pakar dan ahli hukum.

"KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU 30 Tahun 2002 jo UU 19 Tahun 2019," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Pada prinsipnya, para pakar tersebut mendukung adanya aturan lex specialist yang diterapkan untuk KPK selama ini. Sebab, korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsipnya, para pakar ini mendukung penuh adanya pengaturan lex specialist penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana dilakukan KPK selama ini. Di mana korupsi dipandang sebagai extraordinary crime juga menjadi lex specialist dalam KUHP," kata dia.

Diskusi itu dilakukan pada Kamis (11/7). Hasil diskusi dengan pakar tersebut akan jadi bahan untuk pembahasan di internal selanjutnya.

ADVERTISEMENT

"Masukan-masukan dari para pakar tersebut tentu menjadi pengayaan bagi KPK dalam pembahasan di internal selanjutnya," kata dia.

Simak juga Video: Puan Sebut RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung

(ial/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads