Malpraktek Terjadi Karena Kurangnya Komunikasi Pasien-Dokter

Malpraktek Terjadi Karena Kurangnya Komunikasi Pasien-Dokter

- detikNews
Selasa, 03 Jul 2007 19:03 WIB
Jakarta - Terdapat lebih dari 350 kasus malpraktek yang telah dilaporkan ke polisi sejak tahun 2004. Sebagian dari kasus tersebut masih menjalani proses hukum. Malpraktek terjadi karena kurangnya komunikasi pasien dengan dokter. Masalah ini terungkap dalam PAPDI Forum bertajuk 'Persepsi Salah mengenai Malpraktek, Apa itu Malpraktek?' di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesai Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2007). Forum ini dihadiri oleh salah satu anggota Perhimpunan Ahli Penyakit dalam Indonesia (PAPDI) Khie Chen dan pakar hukum kesehatan UI Herkunto.Khie Chen mengatakan perlu adanya perbaikan komunikasi yang baik antara pasien dan dokter yang selama ini masih buruk. Kurangnya komunikasi ini juga yang menyebabkan maraknya malpraktek."Keterbatasan waktu, pertemuan antara dokter dengan pasien yang tidak efektif (komunikasi satu arah), dan ketidaksiapan pasien untuk bertemu dokter serta adanya salah persepsi antara pasien dengan dokter sering menjadi kendala komunikasi," ujarnya.Dalam menjalankan prakteknya, dokter berpegang pada UU Praktek Kedokteran no. 29 tahun 2004. "Pelanggaran disiplin berat oleh dokter dapat dikenakan sanksi hingga pencabutan surat tanda registrasi, tanpa menghilangkan kemungkinan seorang dokter dituntut secara pidana atau perdata," imbuhnya.Anggota tim Dewan Penasihat Hukum IDI Herkutanto menambahkan pasien mempunyai hak dalam menerima pelayanan praktek kedokteran. Seperti mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis, meminta pendapat dokter lain, mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis, menolak tindakan medis dan mendapatkan isi rekam. Seluruh hak pasien itu terdapat dalam UU Praktek Kedokteran.Namun, karena ketidaktahuan masyarakat terhadap informasi tersebut membuat masyarakat kurang proaktif dalam menanyakan kejelasan permasalahan penyakitnya. "Sebenarnya sudah merupakan tugas dokter untuk memberikan penjelasan tentang penyakit yang dideritanya," kata dia.Herkutanto bersama tim dewan penasihat hukum IDI pernah mencabut izin praktek seorang pada Maret 2005 karena telah melakukan malpraktek dengan mengoperasi pasien di rumahnya dan menyebabkan pasien tersebut meninggal dunia. Saat ditanya dalam kasus apa, Herkutanto enggan menjawab. (ptr/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait