LRT Jabodebek menerapkan aturan mengenai barang bawaan yang perlu diketahui penumpang. Ada beberapa jenis barang yang boleh dibawa dan tidak boleh dibawa saat bepergian dengan menggunakan LRT Jabodebek.
Barang apa saja yang dimaksud? Simak uraian di bawah ini.
Aturan Bawaan di LRT Jabodebek
Mengutip dari akun Instagram (@lrt_jabodebek), ini daftar barang yang boleh dan tidak boleh dibawa oleh penumpang LRT Jabodebek selama perjalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Barang yang boleh dibawa:
- Transportasi individu
Sepeda non lipat yang lebih kecil dari 90 cm dan alat lainnya, seperti sepatu roda harus diberi penutup. - Alat kerja
Alat kerja diperbolehkan dibawa di kotak alat. - Alat olahraga
Alat olahraga yang memiliki ukuran lebih dari 90 cm diperbolehkan apabila dapat dijinjing atau dibungkus. - Alat musik
Alat musik yang dapat dijinjing dan terbungkus diperbolehkan untuk dibawa.
- Barang yang tidak boleh dibawa:
- Hewan
Semua jenis hewan tidak diperbolehkan untuk dibawa. - Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
Barang larangan, seperti narkotika atau senjata tajam (kecuali dengan KTA TNI/Polri), tidak diperbolehkan dibawa. Alat proteksi diri, seperti semprotan merica boleh dibawa. - Barang mudah terbakar atau meledak
Bahan bakar (gas kompor, minyak tanah, atau tiner) tidak diperbolehkan dibawa. - Barang berbau menyengat
Barang yang berpotensi bau menyengat, seperti minuman keras atau makanan dan minuman diperbolehkan dibawa apabila ditutup dan dikemas rapat.
Aturan Membawa Sepeda di LRT Jabodebek
Pengguna LRT Jabodebek dipersilakan membawa sepeda lipat atau sepeda standar (non-lipat) ke dalam kereta. Berikut aturannya.
1. Aturan membawa sepeda lipat di LRT Jabodebek
- Sepeda lipat yang boleh dibawa memiliki dimensi maksimal 100 x 40 x 30 cm
- Alat transportasi individu lainnya, seperti sepatu roda atau skuter kecil, juga diperbolehkan, asalkan memenuhi persyaratan dimensi dan dilengkapi pelindung agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna lain.
2. Aturan membawa sepeda non-lipat di LRT Jabodebek
- Sepeda non lipat yang diperbolehkan memiliki dimensi maksimal panjang 200 x 120 cm atau yang panjangnya tidak melebihi 90 cm
- Pengguna yang membawa sepeda non-lipat dapat menempatkan sepedanya di sisi kiri pada tiap pintu kereta, sesuai dengan arah perjalanan LRT Jabodebek.
- Setiap kereta dirancang untuk menampung maksimal tiga sepeda non-lipat, aturan ini diterapkan untuk menjaga kenyamanan bersama serta kelancaran operasional perjalanan.
17 Stasiun LRT Jabodebek dengan CCTV di Area Parkir Sepeda
Sebanyak 17 stasiun LRT Jabodebek yang memiliki area parkir sepeda sudah dipasangi CCTV. Penting untuk diketahui bahwa CCTV hanya sebagai alat bantu pengawasan yang berfungsi meminimalkan potensi tindak kejahatan.
Namun, LRT Jabodebek mengingatkan bahwa kehilangan barang bukan merupakan tanggung jawab pihak LRT Jabodebek. Selalu pastikan sepeda kamu dikunci dengan baik dan aman.
Berikut daftar stasiunnya.
- Bekasi Line
- Dukuh Atas BNI
- Setiabudi
- Rasuna Said
- Kuningan
- Pancoran bank bjb
- Cikoko
- Ciliwung
- Cawang
- Jatibening Baru
- Cikunir 2
- Cikunir 1
- Bekasi Barat
- Jati Mulya
- Cibubur Line
- TMII (CCTV dikelola oleh Travoy Hub)
- Kampung Rambutan
- Ciracas
- Harjamukti.
Tonton juga Video: Ada HUT ke-79 Bhayangkara, Tarif TJ, MRT, LRT Jakarta Rp 1 Hari Ini