Sarwono Akui 5 Kali Pakai Dana dari Rokhmin

Sarwono Akui 5 Kali Pakai Dana dari Rokhmin

- detikNews
Selasa, 03 Jul 2007 18:22 WIB
Jakarta - Anggota DPD dari DKI Jakarta Sarwono Kusumaatmadja mengaku beberapa kali menggunakan dana yang diberikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. Tapi Sarwono mengira dana itu dari APBN atau pribadi Rokhmin.Berikut beberapa aliran dana yang dinikmati Sarwono. Pertama, Sarwono mengakui menikmati gaji sebagai penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan antara Juli 2001-Desember 2003."Untuk itu saya mendapat honorarium Rp 4,5 juta per bulan," kata Sarwono usai diperiksa penyidik KPK selama 3 jam di Kantor KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Selasa (3/7/2007).Aliran rutin dana yang diterima Sarwono adalah dalam posisinya sebagai Penasihat Dewan Maritim Nasional. "Honornya Rp 450 ribu," ujar Sarwono.Ketiga, Sarwono menerima dana ketika berangkat ke Amerika Serikat (AS) 24 November 2002. Sarwono ke AS diundang Usindo sebagai pembicara."Saya dapat uang saku US$ 2.000 atau seperti disebut di persidangan Rp 18,4 juta," kata pria yang kandas menjadi kandidat calon Gubernur DKI Jakarta itu. Keempat, Sarwono mendapat dana saat berangkat ke Belanda mengobati penyakit paru-parunya 19 November 2003. "Ke Belanda Rp 26 juta atau kira-kira US$ 2.500," kata Sarwono.Keempat aliran dana itu, menurut Sarwono, seharusnya diambilkan dari dana operasional menteri. Jadi Sarwono tidak menyadari bahwa keempat aliran dana yang diterimanya itu berasal dari dana nonbujeter DKP."Menurut definisinya, itu bukan dana nonbujeter karena dana yang diperlukan untuk operasional penasihat menteri dari dana operasional menteri yang ada di APBN," kilah Sarwono.Aliran dana kelima yang diterima Sarwono adalah ketika berkampanye sebagai calon anggota DPD. Seingat Sarwono, dana sebesar Rp 50 juta itu diterimanya pada Januari 2004 ketika akan memulai kampanye."Saya tahunya dari pribadi Rokhmin. Mestinya begitu. Saya ketemu dia, dan dia bilang apa Pak Sarwono perlu dibantu," jelas Sarwono.Sarwono juga mengingatkan, terlepas dari kebenaran dia menerima dana nonbujeter, dia tak bisa dipidana. Posisinya pada saat menerima 5 aliran dana itu bukanlah seorang penyelenggara negara."Tolong diingat, dari Juni 2001 sampai dilantik jadi anggota DPD Oktober 2004, saya tidak memegang jabatan negara. Karena penasihat menteri bukan jabatan publik," tandas Sarwono. (aba/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads