Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka Kasus Illegal Logging
Selasa, 03 Jul 2007 18:14 WIB
Pekanbaru - Polda Riau menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus illegal logging. Dua di antaranya pejabat di Pemprov Riau dan sisanya dari direksi anak perusahaan Sinar Mas Group. Penetapan lima tersangka illegal logging ini disampaikan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Zulkifli kepada detikcom, di kantornya, Jl Sudirman, Pekanbaru, Selasa (3/7/2007). Dua pejabat di jajaran pemprov Riau yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Asral Rachman, mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Riau. Pejabat selanjutnya, Sudirno mantan Wakil Kepala Dinas Kehutana Riau. Sedangkan tersangka yang berasal dari jajaran direksi PT Arara Abadi (AA) anak perusahaan Sinar Mas Group milik Eka Tjip Wijaya adalah Jhon F Pandelaki sebagai Direktur Utama, Subarjo dan Didi Harsa menjabat sebagai Direktur di perusahaan yang sama. PT AA selama ini anak perusahaan Sinar Mas Group yang memasok kayu untuk perusahaan induknya, Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) di Perawang Kabupaten Siak, Riau. "Kelimanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Namun kita belum melakukan penahanan. Hari ini kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kelima tersangka itu," kata Zulkifli. Zulkifli menambahkan, kedua pejabat pemprov Riau ini terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Kedua telah mengeluarkan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH), dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) tanpa prosedur yang benar. "Dari keterangan sejumlah saksi yang sudah kita periksa, kedua tersangka pejabat Riau ini mengeluarkan surat SKSHH dan IPK yang tidak sah. Berasarkan keterangan inilah, kita menetapkan mereka sebagai tersangka illegal logging," terang Zulkifli. Sedangkan jajaran direktur PT AA ketiganya terbukti menyalahgunakan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang merambah kayu hutan alam yang dilarang untuk ditebangi. Malah kawasan hutan yang dirambah PT AA ini belakangan tidak lagi ditanami sehingga kawasan hutan menjadi gundul. "Dalam kasus illegal logging ini, kelimanya tersangka telah melanggar UU 23/1997 tentang Lingkungan Hidup serta melanggar UU 41/1999 tentang Kehutanan. Dan dalam waktu dekat ini kita juga akan membidik 22 perusahaan kayu lainya yang ada di Riau," terang Zuklifli tanpa bersedia menyebutkan nama-nama perusahaan kayu dimaksud.
(cha/djo)











































