Ada 4 Laporan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan, 2 Lainnya Dicabut

Ada 4 Laporan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan, 2 Lainnya Dicabut

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 11 Jul 2025 16:56 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah) didampingi Kasubdit IV AKBP Herman WS (kiri) dan Kanit IV Kompol Poltar Aksi Lumban Gaol (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penipuan berskema ponzi dengan tersangka berinisial SFM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penipuan berskema ponzi yang menyebabkan kerugian masyarakat sebesar ratusan juta dengan barang bukti diantaranya sebuah mobil, usaha laundy, hp, dan kartu atm.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Laporan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Total ada empat laporan polisi serupa yang naik ke tahap penyidikan.

"Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah empat laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Ade Ary mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terhadap enam laporan polisi yang diterima. Gelar perkara dilakukan pada Kamis (10/7) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Ary mengatakan salah satu laporan yang naik ke tahap penyidikan adalah yang dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Sedangkan tiga lainnya merupakan laporan yang ditarik dari polres jajaran.

"Laporan polisi ini total tentang dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan,mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain, yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dua lainnya dicabut laporannya oleh pelapor. Ade Ary menyebut pihaknya akan segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut.

"Ada dua laporan yang akan segera diberi kepastian hukum mengingat pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," imbuhnya.

Kemungkinan Jokowi Diperiksa Lagi

Setelah kasus naik ke tahap penyidikan, polisi selanjutnya akan melakukan tahapan penyidikan. Rangkaian tahapan tersebut untuk menentukan sosok tersangka dalam perkara yang dilaporkan.

"Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa membuat terang peristiwa pidana dan mengungkap siapa tersangkanya dan inilah di tahap kedua sekarang ini," imbuhnya.

Ade Ary belum memerinci kapan pastinya Jokowi akan diperiksa setelah kasus naik penyidikan. Namun, yang pasti, nantinya penyidik-lah yang akan menentukan jadwal pemeriksaan.

"Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban, kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya, saksi-saksi dari pihak terlapor itu akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan yang diawali pengiriman surat panggilan untuk seseorang hadir sebagai saksi dan sebagainya," tuturnya.

Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.

Laporan yang bergulir di Bareskrim pun akhirnya disetop. Namun Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor meminta gelar perkara khusus yang akan digelar pada Rabu (9/7).

Simak juga Video Analisis Roy Suryo soal Ijazah Jokowi di Gelar Perkara Khusus!

(wnv/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads