Tim Sukses Cagub-Cawagub DKI Diberi Pengarahan

Tim Sukses Cagub-Cawagub DKI Diberi Pengarahan

- detikNews
Selasa, 03 Jul 2007 17:27 WIB
Jakarta - KPUD dan Panwasda memanggil 2 tim sukses pasangan cagub-cawagub yang akan bertarung dalam Pilkada DKI Jakarta. Mereka diberi pengarahan aturan kampanye yang akan berlangsung hingga 22 Juli 2007.Pengarahan dipimpin langsung Ketua KPUD DKI Juri Ardiantoro dan Ketua Panwasda DKI Suhartono di lantai 3 kantor KPUD DKI Jakarta, Jl Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2007)."Aturan kampanye tertuang dalam aturan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang tata cara kampanye Pilkada DKI 2007," kata Juri.Sementara Suhartono meminta kepada semua pasangan cagub agar mencopot atribut yang berbau kampanye. "Walau aturan yang ada tidak bisa memberi sanksi, tapi ada aturan lain seperti perda dan UU," tegasnya.Menanggapi permintaan tersebut, salah seorang anggota tim sukses Fauzi Bowo-Prijanto, Ahmad Yani menyatakan, kegiatan-kegiatan kampanye sebelum ditetapkan pasangan cagub-cawagub pada 2 Juli kemarin bukan pelanggaran hukum yang diatur dalam KPUD."Secara yuridis mereka baru menjadi cagub dan cawagub pada 2 Juli. Jadi kegiatan-kegiatan terkait dengan pilkada sebelum 2 Juli tidak masuk dalam aturan ini," argumennya.Berbeda dengan seterunya, Waya, salah satu anggota tim sukses Adang Daradjatun-Dani Anwar mengatakan, "Kita hanya pemain. Sudah ada Panwas dan KPUD. Sepanjang sudah diatur, kita mengikuti aturannya saja," tandasnya. (bal/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads