Batas Usia 30 Tahun Jadi Kepala Daerah Digugat ke MK

Batas Usia 30 Tahun Jadi Kepala Daerah Digugat ke MK

- detikNews
Selasa, 03 Jul 2007 16:48 WIB
Jakarta - UU 32/2004 tentang Pemda mengatur batas usia menjadi kepala daerah minimal 30 tahun. Batas usia ini digugat oleh seorang politisi Partai Golkar berumur 27 tahun, Toar Semuel Tangkau.Demikian disampaikan pemohon dalam sidang pendahuluan uji materil pasal 58 huruf d UU 32/2004 itu di hadapan majelis hakim konstitusi yang dipimpin Soedarsono, di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (3/7/2007)."Kami menganggap pasal 58 huruf d UU 32/2004 yang mengatur ketentuan pembatasan usia sekurang-kurangnya 30 tahun untuk menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah telah bertentangan dengan UUD 1945," ujar kuasa hukum Toar, Vaison Siahaan.Menurut kuasa hukum Ketua DPD Partai Golkar Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara itu, pembatasan usia itu melanggar pasal 18 ayat 4, 27 ayat 2 dan 3, 28C ayat 1 dan 2, 28D ayat 2, dan 28J ayat 1 UUD 1945. "Kami meminta majelis hakim konstitusi menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena menimbulkan diskriminasi terhadap generasi muda," tambah Vaison.Majelis hakim konstitusi yang terdiri dari Soedarsono, A Mukhtie Fadjar, dan I Dewa Gede Palguna kemudian meminta pemohon melengkapi berkasnya. Selain itu diminta lebih mengeksplorasi kerugian konstitusional yang muncul akibat berlakunya pasal 58 huruf d UU Pemda itu. (aba/asy)


Berita Terkait