Buron Interpol Asal Rusia Diekstradisi Via Bali

Ahmad Firizqi Irwan - detikNews
Jumat, 11 Jul 2025 14:07 WIB
Buron Interpol asal Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev, diekstradisi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (11/7/2025). (Foto: dok. Kejati Bali)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan ekstradisi terhadap buron Interpol Alexander Vladimirovich Zverev melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Warga negara (WN) Rusia itu dipulangkan lantaran terjerat kasus suap serta informasi dan transaksi elektronik (ITE) di negara asalnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka mengungkapkan ekstradisi dilakukan berdasarkan permohonan pemerintah federasi Rusia dalam penegakan hukum lintas negara. Permintaan ekstradisi itu ditunjukkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Ekstradisi yang diajukan oleh otoritas Rusia terhadap kejaksaan dikabulkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto," terang Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka, dilansir detikBali, Jumat (11/7/2025).

Eka menegaskan Alexander menjadi buron Interpol lantaran terlibat tindak pidana di wilayah hukum negara asalnya. Dengan demikian, dia berujar, Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk menuntut atau menahan pria Rusia itu.

Eka menuturkan proses pemulangan Alexander disaksikan Kejaksaan Tinggi Bali, Direktorat Jenderal Imigrasi, Rudenim Denpasar, dan kepolisian melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ia diterbangkan ke Moskow pada Jumat pagi.

"Kedatangan turut didampingi tim Kejaksaan Agung RI, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, juga perwakilan pemerintah Rusia," ujar Agus Eka.

Baca berita selengkapnya di sini.

Lihat juga Video Imigrasi Tangkap Buron Interpol China Terkait Judi Online

Saksikan juga edisi perdana Shout Out, Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi




(rdp/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork