Kasus Kematian Praja IPDN
Lexie Cs Disidang Pekan Depan
Selasa, 03 Jul 2007 15:30 WIB
Bandung - Berkas tersangka penyuntikan formalin ke jenazah praja IPDN Cliff Muntu telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang terhadap mereka akan dimulai pekan depan.Ketiga tersangka itu adalah Dekan IPDN nonaktif Lexie M Giroth, bekas pegawai Dinas Kesehatan Kota Bandung, Yeng Sopandi, dan petugas pemulasaran jenazah RS Al Islam, Obon.Panitera Muda Pidana PN Bandung Doddy Hermayadi yang menerima berkas tersebut mengatakan, sidang terhadap para terdakwa akan dilakukan secepatnya."Kita akan langsung menyerahkan berkas ini ke ketua PN Bandung agar segera menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini. Diperkirakan seminggu lagi akan kita laksanakan sidang," kata Doddy di PN Bandung, Jl RE Martadinata, Selasa (3/7/2007).Berkas ketiganya diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heppy Hadiastuti. Dalam kesempatan itu hadir para kuasa hukum terdakwa, kecuali kuasa hukum Yeng Sopandi.
(djo/nrl)











































