Lagi-lagi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, menjadi tersangka. Kali ini ia ditetapkan sebagai tersangka suap dan permufakatan jahat pada kasus di Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 2003-2005.
Dua tersangka lainnya yakni Lisa Rachmat dan Isodorus Iswardojo. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka Rabu (9/7) kemarin.
"Atas nama ada tiga orang yang pertama ZR, yang kedua LR, dan yang ketiga II," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Zarof bersama dua tersangka lainnya bersepakat melakukan suap di tingkat banding dalam pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta. Atas bukti-bukti yang ditemukan terkait suap tersebut, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait dengan penahanan sebagaimana kita ketahui dengan ZR dan LR tidak dilakukan penahanan karena sudah ditahan dalam perkara yang lain," ujarnya.
"Sekarang kan sedang berproses. Sedangkan terhadap II bahwa yang bersangkutan ini kalau tidak salah usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit sehingga juga penyidik berketetapan tidak melakukan penahanan," jelasnya.
Lebih lanjut, Harli menyebut jumlah suap mencapai Rp 6 miliar di tingkat Pengadilan Tinggi, sementara, di tingkat kasasi Rp 5 miliar. Namun dia belum menjelaskan rinci mengenai perkara baru itu.
"Nah ini pengembangan dari data-data yang kita temukan kita geledah di rumah ZR beberapa waktu yang lalu yang sekarang juga sedang berproses perkaranya. Jadi kami mau menyampaikan bahwa penyidik tidak berhenti terhadap fakta-fakta hukum yang ada dan terus dilakukan pendalaman penggalian dan kemarin berketetapan melakukan penetapan terhadap tersangka tiga orang," imbuhnya.
Selain menjadi suap dan permufakatan jahat pada kasus di Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 2003-2005, ternyata Zarof juga terlibat dua kasus lainnya. Dengan begini, Zarof sudah mencetak hattrick tersangka. Berikut dua kasus lainnya:
Kasus Ronald Tannur
Pertama kali Zarof diciduk di Jimbaran, Bali. Zarof turut menerima suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini.
Dari sini, aksi Zarof sebagai 'markus' atau makelar kasus terungkap. Keterlibatan Zarof dalam bebasnya Ronald Tannur bermula ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menghubunginya dan memintanya membantu pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur.
Saat itu, Lisa menyiapkan dana yang akan diserahkan kepada majelis hakim melalui Zarof sebesar Rp 5 miliar.
"LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, 25 Oktober 2024.
Lihat juga Video Terpopuler Sepekan: Vonis Zarof Ricar hingga Prabowo ke Rusia
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
(isa/isa)