MK: Dulu Setuju Electoral Threshold, Kok Sekarang Gugat?
Selasa, 03 Jul 2007 14:16 WIB
Jakarta - 13 Parpol, antara lain PDS, PPDI dan PBB, menggugat aturan electoral threshold dalam UU 12/2003 tentang Pemilu. Majelis hakim konstitusi heran. Dulu setuju, kok sekarang menggugat?"Saat di DPR di antara kawan-kawan kan anda yang ikut menyepakati UU Pemilu. Lalu kenapa sekarang mempersoalkan? Jangan sampai Anda dinilai tidak konsisten," tanya hakim konstitusi Roestandi dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (3/7/2007).Roestandi tahu, di antara 13 parpol yang menggugat pasal 9 ayat 1 dan 2 UU Pemilu itu terdapat parpol yang mengikuti pembahasan UU itu di DPR. Misalnya PBB, PDS, dan PPDI.Menjawab pertanyaan hakim itu, 13 parpol gurem ini menjawab kekuatannya minoritas ketika membahas aturan electoral threshold tersebut. Selain itu, beberapa partai lain yang ikut dalam 13 parpol ini saat itu belum bisa ikut dalam pembahasan UU saat itu karena masih baru."Kami dulu belum ada legal standing untuk mempermasalahkan saat itu," ujar Sekjen Partai Persatuan Daerah (PPD) Adhie M Massardi di hadapan majelis hakim yang diketuai A Mukhtie Fadjar itu.13 Parpol yang mengajukan gugatan itu adalah:1. Partai Persatuan Daerah (PPD)2. Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB)3. Partai Bintang Reformasi (PBR)4. Partai Damai Sejahtera (PDS)5. Partai Bulan Bintang (PBB)6. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)7. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK)8. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PBNK)9. Partai Pelopor10. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)11. Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD)12. Partai Syarikat Indonesia (PSI)13. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).Para pemohon ini meminta MK menyatakan aturan electoral threshold bertentangan dengan pasal 6A ayat 2, pasal 22E ayat 3, pasal 27 ayat 1, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28H, dan pasal 28I UUD 1945. Mereka meminta aturan harus memiliki suara 3 persen untuk bisa maju di Pemilu berikutnya dihilangkan.
(aba/asy)











































