Akhirnya, Polisilah yang Berhak Menilang di Jalur Busway
Selasa, 03 Jul 2007 14:13 WIB
Jakarta - Setelah bertempur di lapangan, Dishub Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya duduk satu meja membahas tilang menilang. Ada 2 kesepakatan yang dicapai. Dua instansi ini dipertemukan dalam rapat Muspida yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Balaikota, Jalan Medan Medeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2007).Rapat yang membahas mengenai lalu lintas ini dihadiri Kepala Dishub Pemprov DKI Jakarta Nurrahman, Wakadishub Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono, dan Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriatna.Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Ritola Tasmaya mengatakan, ada 2 kesepakatan yang dicapai.Pertama, jalur busway tidak boleh dimasuki kendaraan lain selain bus Transjakarta, kecuali dalam keadaan sangat darurat. Kedua, Dishub dan Polda Metro Jaya akan melakukan razia gabungan untuk menertibkan lalu lintas di Jakarta.Menurut dia, rapat mengoordinasikan mengenai aturan lalu lintas."Intinya dari rapat itu, koordinasi akan ditingkatkan. Mungkin selama ini ada aturan yang belum sinkron karena rentang terbitnya sangat jauh," kata Ritola usai rapat.Ketika ditanya siapa yang boleh menilang, Ritola melemparkan jawaban itu ke Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Rajiman Tarigan."Biar Wakapolda saja yang menjawab," elaknya.Dalam kesempatan terpisah, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Rajiman Tarigan menegaskan, polisilah yang berhak menilang."Tetapi yang tertangkap tangan, siapa pun bisa menangkap. Tetapi tetap harus diserahkan ke polisi," kata Rajiman.Meski macet panjang, menurut dia, kendaraan lain dilarang melintasi jalur busway. "Mecet tidak boleh, kecuali banjir," cetusnya.Rajiman menambahkan, MoU Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya tahun 1992 akan direvisi. Sedangkan operasi gabungan akan digelar segera mungkin. "Ada beberapa hal yang harus direvisi," ujarnya.
(aan/sss)











































