2 Pabrik VCD Ilegal Beromzet Rp 25 M Setahun Digerebek Polri

2 Pabrik VCD Ilegal Beromzet Rp 25 M Setahun Digerebek Polri

- detikNews
Selasa, 03 Jul 2007 13:34 WIB
Jakarta - Penghasilan dari memproduksi VCD bajakan memang menggiurkan. Setahun bisa menghasilkan Rp 25 miliar. Tapi gerebekan polisi siap mengintai.Begitulah yang dialami dua pabrik VCD ilegal di Serang, Banten. Sudah dua tahun berdiri, PT Mitra Gemilang Sejahtera yang terletak di Km 3 Kampung Rubia, Desa Gabus, Cikande, dan PT Sinar Cahaya Cemerlang Jaya yang beralamat di Serang harus menerima nasib digerebek Polri.Informasi keberadaan pabrik yang melanggar UU hak cipta itu berdasarkan laporan masyarakat. Polisi dari Mabes Polri sudah mengintai kedua pabrik VCD ilegal tersebut sejak seminggu lalu.Penggerebekan kedua pabrik tersebut dilakukan pada Senin 2 Juli 2007. Polisi menyita 81 kardus berisi ribuan keping CD, serta sejumlah mesin pengganda."Pabrik ini sudah beroperasi selama 2 tahun dan dalam setahun saja telah merugikan negara Rp 25 miliar untuk masing-masing pabrik," kata Direktur V Tipiter Kombes Pol Hadiyatmoko di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2007).Selain menyita ribuan keping CD, polisi juga membekuk dua pemilik perusahaan tersebut, masing-masing Alexander pemilik PT Sinar Cahaya Cemerlang Jaya, dan Yuswandi pemilik PT Mitra Gemilang Sejahtera."Para tersangka dijerat dengan UU Hak Cipta dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," terang Hadiyatmoko. Kini kedua tersangka berada di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri. (ana/sss)


Berita Terkait