Stroke Ringan, Penahanan Direktur RSJD Solo Ditangguhkan
Selasa, 03 Jul 2007 13:16 WIB
Solo - Siti Nur Aini Arief, Direktur Rmah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta, ditangguhkan penahanannya oleh Kejari Surakarta. Alasannya adalah demi pertimbangan kemanusiaan dan kesehatan tersangka kasus korupsi Pemberian Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM tersebut.Nur Aini dijadikan tersangka utama dugaan korupsi dana PKPS BBM sebesar Rp 782 juta di RSJD Surakarta. Dari dana Rp 2,2 miliar, dana yang diduga diselewengkan sebesar Rp 782 juta. Kejari menemukan adanya laporan pengajuan data defisit tahun 2002 hingga tahun 2004 sebagai laporan defisit fiktif.Nur Aini ditahan oleh Kejari Surakarta sejak 24/5/2007 lalu. Namun sejak kemarin (2/7/2007) siang tersangka dibawa ke bangsal VVIP Cendana 2 No 16 RSUP Dr Moewardi Solo karena dilaporkan sakit. Pukul 23.00 WIB, oleh keluarganya tersangka dibawa ke Semarang untuk perawatan dan lebih dekat dengan keluarga.Kajari Surakarta, Momock Bambang S, mengatakan dikabulkannya permintaan penangguhan penahanan itu karena alasan kemanusiaan dan kesehatan tersangka, meskipun masa penahanannya baru akan habis 23 Juli mendatang.Momock memaparkan, Kejari Suarakarta menerima rekomendasi dari dokter bahwa tersangka harus dirawat di rumah sakit karena terserang stroke ringan. Penangguhan penahanan itu akan diberlakukan dengan melihat kondisi kesehatan tersangka kedepan.Momock mengaku, selama ini sudah ada beberapa instansi yang mengajukan penangguhan kepada Kejari atas penahananan Nur Aini. Di antaranya adalah Dinas Kesehatan Propinsi Jateng, Depkes Pusat serta penasihat hukum tersangka."Semula kami bertekad menolak semua pengajuan (penangguhan penahanan) itu. Setelah mengetahui tersangka sakit dan mempertimbangan rekomendasi dokter yang merawatnya, kami memutuskan mengabulkan permohonan itu namun proses hukumnya tetap berjalan," ujar Momock, Selasa (3/7/2007).
(mbr/djo)











































