Eks Pejabat MA Zarof Tersangka Lagi, Ini Deretan Perkaranya

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 10 Jul 2025 15:53 WIB
Zarof Ricar (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) lagi-lagi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara. Ini merupakan ketiga kalinya Zarof ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam rangkuman detikcom, Kamis (10/7/2025), pertama kali ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan vonis bebas yang dijatuhi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur. Saat itu, Ronald divonis bebas dalam kasus kematian Dini Sera Afrianto.

Kasus Ronald Tannur

Pertama kali Zarof diciduk di Jimbaran, Bali. Zarof turut menerima suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini.

Dari sini, aksi Zarof sebagai 'markus' atau makelar kasus terungkap. Keterlibatan Zarof dalam bebasnya Ronald Tannur bermula ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menghubunginya dan memintanya membantu pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur.

Saat itu, Lisa menyiapkan dana yang akan diserahkan kepada majelis hakim melalui Zarof sebesar Rp 5 miliar.

"LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, 25 Oktober 2024.

Sedangkan Zarof akan diberi Rp 1 miliar sebagai biaya jasa pengurusan perkara. Namun uang Rp 5 miliar tersebut belum diserahkan kepada hakim agung dan masih disimpan Zarof di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Zarof dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kematian Dini Sera.

Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Jaksa saat ini sedang mengupayakan banding atas vonis tersebut. Jaksa mengajukan banding karena jaksa tidak sepaham dengan hakim mengenai pengembalian Rp 8 miliar ke Zarof.

Diketahui, dalam putusannya, hakim menetapkan harta sah Zarof sebesar Rp 8 miliar dan harus dikembalikan kepada Zarof. Namun jaksa tak sepakat lantaran harus dikurangkan dari uang rampasan negara Rp 915 miliar dari Zarof.

Simak juga Video: Hakim Ketua Terisak Ketika Sebut Zarof Serakah-Cederai Nama MA




(zap/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork