Berkas Lexie Cs Kasus Formalin Cliff Diserahkan ke PN Bandung
Selasa, 03 Jul 2007 11:02 WIB
Bandung - Kasus penyuntikan formalin ke jenazah Praja IPDN Cliff Muntu memasuki babak baru. Berkas para tersangka kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.Rencana pelimpahan berkas tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, SL Tobing kepada detikcom di kantornya, Jl RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/7/2007)."Kita sedang menyusun berkasnya. Rencananya hari ini berkas, terdakwa dan barang bukti akan kita serahkan ke PN Bandung," Tobing.Hal tersebut juga dibenarkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk kasus ini, Ika Haikal. Menurut Ika penyusunan berkas sudah hampir selesai. "Mudah-mudahan bisa diserahkan hari ini," ungkap Ika.Kasus penyuntikan formalin ke jasad Cliff Muntu menyeret tiga orang menjadi terdakwa. Mereka adalah Dekan IPDN nonaktif Lexie M Giroth, mantan pegawai Dinas Kesehatan Bandung Yeng Sopandi, dan petugas pemulasaran jenazah RS Al Islam, Obon.Khusus untuk Lexie, dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, pasal 221 dan pasal 222 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara, pasal 266 KUHP karena telah memalsukan data, dengan sanksi hukuman 6 bulan penjara.Lexie juga dijerat dengan pasal 78 UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, karena memerintahkan tersangka Iyeng Sopandi untuk menyuntikkan formalin ke jenazah Cliff Muntu. Sesuai UU 29/2004, yang berwenang menyuntik formalin adalah bidan atau perawat.
(djo/sss)











































