Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mematok tarif 32 persen untuk Indonesia dan tarif tambahan lebih tinggi 10 persen karena Indonesia bagian dari BRICS. Pemerintah Indonesia menganggap sanksi tarif tersebut sebagai konsekuensi.
Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (10/7/2025), Trump mulanya menyampaikan lewat surat resmi bahwa Indonesia akan dikenakan tarif 32% mulai 1 Agustus 2025. Surat tersebut dikirimkan langsung oleh Trump ke Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
"Seperti yang Anda ketahui, tidak akan ada tarif jika Indonesia, atau perusahaan-perusahaan di negara Anda, memutuskan untuk membangun atau memproduksi produk di Amerika Serikat, dan pada kenyataannya, kami akan melakukan segala kemungkinan untuk mendapatkan persetujuan dengan cepat, profesional, dan rutin. Dengan kata lain, dalam hitungan minggu," tulis surat Trump kepada Prabowo yang diunggah di Truth Social, dikutip Selasa (8/7).
Trump juga membuka peluang penghapusan tarif jika pemerintah Indonesia dapat menghapus berbagai kebijakan tarif atau pembatasan perdagangan lainnya. Dengan begitu, Indonesia bisa mendapatkan penurunan atau penghapusan tarif.
"Jika Anda ingin membuka pasar perdagangan anda yang sebelumnya tertutup bagi Amerika Serikat, dan menghilangkan Kebijakan Tarif dan Non Tarif serta Hambatan Perdagangan Anda, kami mungkin akan mempertimbangkan penyesuaian terhadap surat ini. Tarif ini dapat dimodifikasi, naik atau turun, tergantung pada hubungan kita dengan Negara Anda. Anda tidak akan pernah kecewa dengan Amerika Serikat," terangnya.
Alasan Trump tetap mengenakan Indonesia tarif 32% karena perdagangan AS terhadap Indonesia masih defisit. Untuk itu, pemerintahannya menilai perlu kebijakan perdagangan yang adil dan mengurangi defisit AS.
Tak berhenti sampai di situ, Trump ternyata juga mengancam Indonesia dan mengenakan tarif tambahan 10 persen ke Indonesia yang baru-baru ini menjadi anggota BRICS.
(maa/fca)