Tom Lembong Klaim Ditarget Jadi Tersangka: Tak Ada Aliran ke Saya

Tom Lembong Klaim Ditarget Jadi Tersangka: Tak Ada Aliran ke Saya

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 09 Jul 2025 20:54 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku 'ditarget' untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Tom mengatakan tidak ada aliran duit yang ia nikmati terkait kegiatan tersebut.

Hal itu disampaikan Tom Lembong saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). Tom mengatakan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadapnya bukan sebuah kebetulan.

Tom mengaku membantu pemenangan kampanye pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Dia menyebut bergabungnya ia sebagai CO-Captain AMIN berseberangan dengan penguasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meskipun demikian, saya resmi bergabung pada tim kampanye nasional sebuah pasangan capres-cawapres yang berseberangan dengan Penguasa, pada tanggal 14 November 2023," ujar Tom Lembong.

Dia menyadari posisinya yang mendukung AMIN merupakan kubu oposisi. Dia menyinggung ancaman pidana atas pilihan politiknya tersebut.

ADVERTISEMENT

"Timing atau waktu dari penerbitan sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan. Sinyal dari Penguasa sangat jelas, saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana," ujar Tom Lembong.

Tom menyebut Kejaksaan Agung RI 'menggeser gawang' dalam penanganan perkaranya. Dia mengatakan tuduhan jaksa tak sesuai sejak awal tapi mengalami perubahan yakni membuat PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) membayar kemahalan harga gula putih dan membuat industri gula swasta mengimpor bahan baku yaitu gula mentah bukan mengimpor barang jadi yaitu gula putih.

"Untuk tuduhan kedua, ya kalau sampai Majelis Hakim membeberkan bahwa memilih untuk mengimpor bahan baku dan bukan mengimpor barang jadi, merupakan sebuah tindakan pidana karena importir akan bayar bea masuk yang lebih rendah, maka Majelis Hakim menyatakan seluruh kebijakan hilirisasi industri di Indonesia adalah kegiatan ilegal atau melanggar hukum," ujar Tom.

"Konsekuensinya adalah industri jangan lagi impor bahan baku, tapi wajib impor barang jadi saja, supaya selalu akan bayar bea masuk yang lebih tinggi," imbuhnya.

Dia mengatakan jumlah kerugian negara juga mengalami perubahan dari Rp 400 miliar menjadi Rp 578 miliar. Dia menuding Kejaksaan mengubah dasar perhitungan kerugian negara tersebut.

"Bukan karena adanya bukti baru yang menunjukkan bahwa kerugian yang dituduhkan ternyata lebih besar setelah penyidikan lebih lanjut. Tapi karena Kejaksaan dan atau BPKP mengubah dasar perhitungan kerugian negaranya, alias menggeser gawang antara tanggal saya saya dinyatakan tersangka dan ditahan, dan tanggal yang terjadi 4 bulan kemudian yaitu terbitnya dakwaan saya," ujarnya.

Dia menuding Kejaksaan tebang pilih dalam menetapkan tersangka dalam kasus impor gula. Dia mengatakan importasi juga dilakukan sejumlah koperasi namun tak ada tersangka dari koperasi tersebut.

"Ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung menerapkan proses hukum secara tidak konsisten atau milih-milih, siapa yang ditersangkakan dan siapa yang tidak," ujarnya.

Tom menilai banyak kejanggalan dan keanehan dalam perkaranya. Dia merasa sudah ditarget sejak awal untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Ada apa dengan koperasi-koperasi TNI/Polri, Asosiasi Petani Tebu dan PT Adikarya Gemilang, sampai partisipasi mereka dalam impor gula mentah untuk diolah menjadi gula putih tidak dipermasalahkan sama sekali," ujar Tom.

"Tentunya jawabannya adalah bawah semua pihak tidak bersalah. Tapi Bapak Charles Sitorus ditarget, ke-9 Industri gula swasta ditarget, dan saya ditarget," imbuhnya.

Tom mengatakan tidak ada aliran dana yang ia nikmati dalam kegiatan ini. Dia mengatakan tak ada dakwaan jaksa yang menyebut soal aliran duit kepadanya baik sebelum atau sesudah menjabat sebagai Mendag.

"Tidak ada aliran dana kepada saya. Kejaksaan Agung pun dari awal tidak pernah menuduh saya menerima apa-apa. Dan dalam tuntutannya pun pada akhirnya, Kejaksaan Agung tidak menuduh saya menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, dari siapapun, dan kapan pun. Tidak sebelum saya menjabat, tidak pada saat saya menjabat, dan tidak setelah saya menjabat, sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia," ucapnya.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak Video: Pleidoi Tom Lembong: Jangan Biarkan Ruang Sidang Jadi Rekayasa Hukum

(mib/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads