Parpol Gurem Gugat Ketentuan Electoral Threshold di MK

Parpol Gurem Gugat Ketentuan Electoral Threshold di MK

- detikNews
Selasa, 03 Jul 2007 09:04 WIB
Jakarta - Parpol peserta pemilu disyaratkan memperoleh sekurang-kurangnya 3 persen jumlah kursi DPR. Aturan ini dinilai merugikan sejumlah parpol yang tidak lulus electoral threshold tersebut. 13 Parpol pun mengajukan gugatan uji materil UU Pemilu.Parpol yang mengajukan gugatan itu adalah Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Pelopor (PP), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Serikat Indonesia (PSI), dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).Sidang pemeriksaan pendahuluan UU Pemilu akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (3/7/2007), pukul 11.00 WIB.Dalam petitumnya, 13 partai pemohon uji materil itu menyatakan pasal 9 ayat 1 dan 2 UU Pemilu bertentangan dengan pasal 6A ayat 2, pasal 22E ayat 3, pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28H, dan pasal 28I UUD 1945. Mereka pun meminta agar pasal 9 ayat 1 dan 2 UU Pemilu itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.UU Pemilu pasal 9 ayat 1 menyatakan, untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya, parpol peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 3 persen jumlah kursi DPR, memperoleh sekurangnya 4 persen kursi DPRD Provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya setengah jumlah provinsi di Indonesia. Selan itu, partai juga harus memperoleh sekurang-kurangnya 4 persen jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar di setengah jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia.Sedangkan pasal 9 ayat 2 menyebutkan, parpol peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, hanya dapat mengikuti pemilu bila bergabung dengan parpol peserta pemilu yang memenuhi ketentuan seperti yang diatur pada ayat 1.Parpol yang tidak memenuhi ketentuan dapat bergabung dengan parpol lain yang juga yang tidak memenuhi ketentuan, dan selanjutnya menggunakan nama dan tanda gambar salah satu parpol yang bergabung sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi.Dan ketentuan selanjutnya, partai yang tidak memenuhi ketentuan bisa membentuk partai politik baru sehingga jumlah kursi minimal di DPR bisa didapat.Uji materil diajukan lantaran dengan ketentuan dalam UU Pemilu tersebut, 13 parpol itu merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak bisa mengikuti Pemilu 2009 mendatang. Hal itu dikarenakan, pada Pemilu 2004, partai-partai itu memperoleh suara rata-rata kurang dari 3 persen jumlah kursi di DPR. (nvt/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads