Simak informasinya.
Baca juga: Tahapan Pencairan BSU 2025, Simak di Sini! |
Syarat Karyawan Kena PHK Dapat BSU
Dikutip dari akun Instagram Kemnaker (@kemnaker), ini syarat yang harus dipenuhi karyawan ter-PHK untuk mendapatkan BSU.
- Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, atau
- Ter-PHK setelah April 2025
- Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
Berikut ini syarat penerima BSU menurut Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
- Pekerja/buruh
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK);
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025;
- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di atas Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;
- Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian;
- Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan;
- Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI) / Pos Penyalur.
Cara Cek BSU di Situs Kemnaker
Ini langkah-langkah mengecek status BSU 2025 di situs Kemnaker dengan menggunakan NIK KTP.
- Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/
- Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan "Pengecekan NIK Penerima BSU"
- Lalu, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit
- Masukkan kode keamanan (captcha) yang terdiri dari enam karakter
- Kemudian, klik "Cek Status"
- Tunggu hingga muncul tampilan mengenai status penerima BSU
3 Penyebab BSU 2025 Tidak Cair
Ada tiga penyebab umum dana BSU 2025 tidak cair, yaitu:
1. Tidak Memenuhi Syarat
Tidak lolos verifikasi sesuai ketentuan Permenaker No. 5 Tahun 2025.
2. Sudah Menerima Bantuan Lain
Pekerja/buruh sudah menerima bantuan lain, misalnya bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.
3. Masalah Data Rekening
- Rekening ganda/duplikat
- Rekening tutup, pasif, tidak valid, atau dibekukan
- Data rekening tidak sesuai NIK atau tidak terdaftar.
Ini hal yang dapat dilakukan apabila rekening bermasalah.
- Peserta dapat melakukan update/pengkinian nomor rekening pada website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pemberi Kerja/Badan Usaha dapat melakukan perubahan nomor rekening pada SIPP
- Peserta melakukan update rekening/pengkinian data melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Simak juga Video: BSU Jadi 600 Ribu, Bagaimana Nasib Kelas Menengah?
(kny/imk)











































