Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) wajib mengelola sampahnya sendiri. Alasannya, karena PIK merupakan kawasan komersial dan perusahaan menengah ke atas.
Asep menjelaskan, regulasi sebenarnya sudah jelas melalui Pergub Nomor 02 Tahun 2021 dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 yang mewajibkan kawasan komersial dan perusahaan mengolah sampahnya sendiri. Namun, selama ini PIK masih membuang sampah ke Bantargebang melalui pihak swasta.
"Semua kawasan apalagi PIK, dengan kemampuan middle up harusnya mampu membangun pengolahan sampah sendiri," kata Asep di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengingatkan bahwa ada sanksi bagi pengelola kawasan yang tidak patuh. Dia mengatakan saat ini penerapannya masih jadi tantangan di lapangan.
Dia berharap PIK segera membangun fasilitas pengolahan sampah sendiri agar tidak membebani Bantargebang yang kini semakin penuh. Asep mengatakan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol juga telah mengingatkan soal pengelolaan sampah itu saat ke PIK beberapa waktu lalu.
"Arahan Pak Menteri juga tegas, sampah di PIK jangan dibuang ke Bantargebang, harus diolah di lokasi," tegasnya.
Simak juga Video 'Prabowo Instruksikan AHY Bentuk Satgas Kelola Sampah Nasional':
(bel/zap)