Masih Diproses Pengadilan, Rumah Janda Tua Dibongkar Pemkot

Masih Diproses Pengadilan, Rumah Janda Tua Dibongkar Pemkot

- detikNews
Senin, 02 Jul 2007 23:03 WIB
Jakarta - Nasib sial menimpa Ny Nurjayanti Ratnaningsih Lilik Maulana (62). Janda tua ini harus angkat kaki dari rumah pribadinya. Rumah yang sudah ditempatinya sejak 1983 itu dibongkar paksa Pemerintah Kota Jakarta Barat. Padahal tanah itu masih dalam sengketa di pengadilan."Saya beli tanah itu sejak tahun 1966 dari Salim bin Gentong dan saya mulai tinggal di sana sejak tahun 1983 sampai 2007, tapi rumah saya dibongkar paksa atas perintah Walikota Jakarta Barat," ungkap Ratnaningsing sambil menangis kepada wartawan yang didampingi kuasa hukumnya Sarif Sinaga di RM Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2007).Ratnaningsih mengaku tanah yang dibelinya sejak 15 Desember 1966 itu merupakan tanah milik adat Letter C.1446 b Persil 68 S II seluas 13.510 meter persegi di sekitar Komplek Perumahan Taman Ratu, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sejak lahan itu dibangun rumah oleh suaminya pada 1983, hingga sekarang tidak pernah diperjualbelikan kepada siapa pun."Saya bingung, itu rumah saya sendiri. Kok saya diperintah mengosongkan dan dibongkar oleh Walikota. Saya sekarang merasa terhina," adu wanita yang mengenakan kerudung ini lirih.Menurut kuasa hukumnya Sarif Sinaga, perlakuan Walikotamadya Jakarta Barat yang dibantu pihak kepolisian ini sangat tidak manusiawi dan tidak meghormati hukum. Sebab, lahan yang didiami Ny Ratnaningsing masih dalam proses perkara sengketa di pengadilan, di mana salah satu tergugatnya adalah Walikota Jakarta Barat.Namun pada 27 Juni dan 10 Juli 2006, keluar surat perintah pertama dan kedua agar Ny Ratnaningsih dan Yusuf Syamsudin Jaya agar membongkar bangunan rumah tersebut atas permintaan PT Wahyu Tata Wasana (WTW). Perusahaan ini mengaku memiliki tanah tersebut berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No 1385 atas nama Ricky Sutanto, SHM No 1386 atas nama yang sama dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) No 3754 atas nama Nina Nadjibah Ibrahim dan SHGB No 3755 atas nama PT Dwi Putra Metropolitan dengan total keseluruhan lahan 12.413 meter persegi."Karena merasa tidak pernah menjual tanahnya kepada siapapun, ibu ini lalu menggugat Walikotamadya Jakbar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta dengan nomor perkara No 97/G.TUN/2006/PTUN.JKT agar surat perintah pertama dan kedua pengosongan ini dibatalkan," jelas Sarif.Selain menggugat Walikotamadya Jakbar, Ny Ratnaningsing juga mengugat kantor BPN Jakarta Barat, agar empat serrtifikat tersebut dinyatakan batal. Akibat gugatan ini, membuat PT WTW tidak senang dan meminta Pemkot Jakbar untuk menggusur paksa dan melaporkan penggugat ke Polres Jakbar dengan tuduhan penyerobotan dan perbuatan tidak menyenangkan."Perkara ini juga sedang digelar di PN Jakarta Barat dengan No. Reg. 47/PID/B/2007/PN.JKT.Bar, dan saat ini sedang menunggu dibacakannya tuntutan oleh jaksa penuntut umum," ujar Sarif.Untuk kasus perdatanya di PTUN sendiri, menurut Sarif, PT WTW tidak bisa menunjukan batas, letak dan lokasi keempat sertifikat seluas belasan ribu meter persegi di atas tanah milik kliennya itu. Anehnya, pada 18 Juni 2007 lalu dibongkar dan dihancurkan oleh aparat Satpol PP yang dibantu polisi."Para mafia tanah ini telah menggunakan jasa abdi negara dan penegak hukum untuk menginjak-injak hukum. Saat ini ibu tua ini nasibnya terlunta-lunta mengungsi ke rumah anaknya di Jawa Barat," ucap Sarif lagi.Untuk itu, Sarif meminta agar pihak tergugat untuk mematuhi aturan yang ada, sebab penguasaan lahan tersebut bisa mempengaruhi proses persidangan di PTUN. Menurutnya akan lebih menyedihkan bila JPU dan hakim di PN Jakbar masih tetap memperkarakan kasus pidananya, padahal persoalannya adalah kasus sengketa tanah. (zal/ary)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads