Polri Diminta Tangkap Suryo Tan

Polri Diminta Tangkap Suryo Tan

- detikNews
Senin, 02 Jul 2007 18:38 WIB
Jakarta - Mabes Polri diminta segera mencekal dan menangkap Suryo Tan yang diduga melakukan penipuan karena menerima 48 lembar travel cheque senilai Rp 2,5 miliar dari PT Starcom Solusindo. Kejati DKI Jakarta juga diminta untuk segera menerbitkan surat P21 (lengkap) atas kasus tersebut."Ini berdasarkan penelitian hasil rekaman percakapan Suryo Tan dan konsultan kami yang telah menerima travel cheque tersebut untuk menuntaskan kasus kami dengan Telkom Bandung," kata Dirut PT Starcom Solusindo Buyung Anasril dalam jumpa persnya yang didampingi kuasa hukumnya Petrus Selestinus, dan pengamat multimedia Roy Suryo di Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2007).Menurut Buyung, setelah penyidik Polri menerima keterangan saksi ahli Roy Suryo disimpulkan bahwa hasil rekaman suara tanggal 29 Juli 2005 juga suara yang sama hasil rekaman yang ditayangkan sebuah stasiun televisi swasta pada tanggal 28 Februari 2007, tentang makelar kasus, merupakan suara asli Suryo Tan. Dalam rekaman itu, Suryo Tan menerima 48 lembar travel cheque yang masing-masing sebesar Rp 50 juta. Namun tidak mau menerima surat tanda terima. "Oleh karenanya kami meminta polisi segera mencekal dan menahannya. Karena sudah ada bukti petunjuk dari rekaman itu. Suryo juga warga negara Singapura yang masih berada di Indonesia," ujarnya.Buyung mengatakan, pada 1 Desember 2006 perusahaannya pernah melaporkan Suryo Tan ke Mabes Polri atas kasus penipuan itu. Ketika itu, Suryo Tan diminta untuk meyelesaikan kasus gugatan PT Starcom dengan PT Telkom Bandung terkait proyek pemindahan 250 sambungan telepon ke wireless pada tahun 2004. Namun setelah Suryo Tan menerima uang, kasus gugatan itu tidak kunjung selesai,Dalam kasus itu, PT Starcom selain menggugat Suryo Tan juga menggugat Ahmad Saiful dan istri Suryo Tan bernama Christin Wati atas dugaan pidana pemalsuan surat, fitnah dan penipuan. Kuasa hukum Starcom, Petrus Selestinus mengatakan, Suryo Tan pernah diperiksa oleh KPKPN beberapa tahun silam terkait kasus makelar kasus yang mempunyai hubungan dengan pejabat hukum di Indonesia, khususnya Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Petrus mengaku menerima sebuah CD yang berisi hubungan KKN itu, yang membuktikan adanya makelar kasus. "Mabes Polri tak konsisten setelah Suryo diperiksa katanya akan ditangkap tapi janji itu belum terealisasi," ungkapnya. (mar/ary)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads