Dua Mantan Anggota DPRD Kudus Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

Dua Mantan Anggota DPRD Kudus Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 02 Jul 2007 18:05 WIB
Kudus - Dua anggota DPRD Kudus periode 1999- 2004, H Abdullah Zaini dan Edy Yusuf divonis penjara masing-masing 5 tahun dan 4 tahun. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan korupsi APBD 2002-2004 Rp 18 miliar.Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kudus, Jl Sunan Muria, Kudus, Jawa Tengah Senin (2/7/2007). Sidang yang diketuai Majelis Hakim Dwi Dayanto SH, juga menjatuhkan denda kepada keduanya masing-masing Rp 250 juta dan 200 juta, serta mengganti kerugian negara Rp 362 juta dan Rp 236 juta. Dwi Dayanto SH menyatakan, terdakwa Abdullah Zaini dan sebagai Wakil Ketua Panitia Rumah Tangga (PRT) dan Sekretaris PRT terbukti secara sah melanggar UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Tindak korupsi dilakukan secara bersama dengan tujuh anggota DPRD lain. Modus yang digunakan yaitu menyusun mata anggaran fiktif serta menggelembungkan anggaran dari nilai riil. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan senilai total Rp 18 miliar," kata Dwi.Hal-hal yang memberatkan, sebagai pejabat negara kedua terdakwa justru melakukan perbuatan tidak terpuji. Terlebih, perbuatan itu dilakukan ditengah upaya pemerintah memberantas tindak korupsi. Keduanya juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya belum pernah dipenjara dan berlaku sopan selama persidangan. Putusan hakim itu sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukarman SH. Terhadap putusan itu, kedua terdakwa menyatakan banding. Usai sidang sekitar pukul 14.00 WIB, kedua terdakwa dengan kawalan ketat aparat kepolisian langsung masuk mobil tahanan dan dibawa menuju LP Kudus. Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB dihadiri keluarga kedua terdakwa dan ratusan simpatisan PKB dan PAN. Abdullah Zaini yang kini kembali menjabat anggota DPRD Kudus terlihat tegang mengikuti putusan yang dibacakan majelis hakim. Beberapa kali, Abdullah yang mengenakan baju koko putih dan celana krem itu, menyeka keningnya yang berkeringat. Lain halnya dengan Edy Yusuf, anggota Fraksi PAN itu sepanjang persidangan terlihat cukup tenang. Sebelumnya, mantan ketua dan wakil ketua DPRD, H Heris Paryono dan Ali Muntoha dijatuhi vonis penjara masing-masing 6 tahun dan 5 tahun dalam kasus yang sama. (djo/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads