Pakai Ijazah Palsu, Ketua DPRD Nias Selatan Divonis 5 Bulan

Pakai Ijazah Palsu, Ketua DPRD Nias Selatan Divonis 5 Bulan

- detikNews
Senin, 02 Jul 2007 17:45 WIB
Medan - Ketua DPRD Nias Selatan Hadirat Manao (45) divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Hadirat dinilai terbukti menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri dalam pencalonan anggota DPRD Nias Selatan.Vonis tersebut dijatuhkan Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jl Pengadilan, Medan, Sumatera Utara. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahrizal dan Hoplen Sinaga yaitu 3,5 tahun dengan denda Rp 5 juta. Majelis hakim yang diketuai Arwin Byirin menyatakan Hadirat bersalah karena menggunakan ijazah dari universitas yang tidak memenuhi persyaratan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Hal ini melanggar pasal 68 ayat 2, UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur tentang penggunaan gelar kesarjanaan dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dari Depdiknas. Hadirat mengambil gelar sarjana sosial dan doktor honoris causa dari sebuah universitas di Medan, yaitu Universitas Gajah Mada Medan (UGMM). Padahal universitas itu belum mendapatkan izin untuk mengeluarkan kedua gelar tersebut. Ijazah itu kemudian digunakan untuk mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nias Selatan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Nias Selatan periode 2005-2010. Dalam daftar riwayat hidupnya yang diserahkan ke KPUD pada 24 Juni 2005, Hadirat menggunakan gelar kehormatan berupa Doktor Honoris Causa (HC) dan gelar akademis sarjana sosial dari Universitas Generasi Muda Medan. Hakim menyatakan, hal yang meringankan hukuman terhadap Hadirat, karena kesalahan itu bukan hanya semata di tangan Hadirat, namun ada pihak lainnya yang melakukan kesalahan. Selain itu, dia juga merupakan salah satu tokoh masyarakat. Atas keputusan hakim, Hadirat menyatakan banding atas putusan itu. Dia menilai hakim tidak adil dalam mengambil keputusan, dia hanya menjadi korban dari Universitas Gajah Mada Medan. (rul/djo)


Berita Terkait