MPLS 2025 Berapa Hari? Ini Jadwal Resmi Kemendikdasmen

MPLS 2025 Berapa Hari? Ini Jadwal Resmi Kemendikdasmen

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 08 Jul 2025 17:08 WIB
Kegiatan MPLS di SMPN 1 Sumber Kabupaten Cirebon
Ilustrasi MPLS (Foto: Devteo Mahardika/detikJabar)
Jakarta -

Sebentar lagi, liburan sekolah segera berakhir. Di Jakarta, masa liburan sekolah selesai di tanggal 12 Juli dan anak-anak kembali masuk sekolah pada tanggal 14 Juli 2025, bertepatan dengan hari Senin.

Hal itu menandakan tahun ajaran baru 2025/2026 akan dimulai. Biasanya, murid baru akan menjalani MPLS di awal masuk sekolah. Lantas, berapa hari MPLS 2025?

MPLS 2025 Berlangsung 5 Hari

Kemendikdasmen merilis Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2025/2026. Edaran tersebut dapat diunduh di sini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan bahwa, Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan melalui pengenalan warga, kurikulum, dan lingkungan yang dirancang dengan memuliakan dan menghormati hak anak melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Berdasarkan edaran tersebut, MPLS 2025 dilakukan selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran baru 2025/2026. Itu artinya, jika MPLS 2025 dimulai dari tanggal 14 Juli (awal masuk sekolah), maka kegiatan MPLS berakhir di tanggal 18 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

Berikut rinciannya.

  • Senin, 14 Juli 2025: Hari pertama MPLS 2025
  • Selasa, 15 Juli 2025: Hari kedua MPLS 2025
  • Rabu, 16 Juli 2025: Hari ketiga MPLS 2025
  • Kamis, 17 Juli 2025: Hari keempat MPLS 2025
  • Jumat, 18 Juli 2025: Hari kelima MPLS 2025

Daftar Kegiatan MPLS Ramah

Panitia MPLS Ramah terdiri dari kepala sekolah (penanggung jawab utama), guru (pembimbing dan pengawas kegiatan), serta tenaga kependidikan (pendukung administrasi dan teknis). OSIS atau MPK boleh terlibat sebatas sebagai pendamping, bukan pelaksana utama, dan harus berada di bawah pengawasan guru.

Berikut daftar kegiatan saat MPLS Ramah.

  • Kegiatan untuk menumbuhkan dan menguatkan karakter serta profil lulusan murid baru melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pertemuan Pagi Ceria, pengenalan profil lulusan, dan aktivitas lainnya terkait program pencegahan penyimpangan isu sosial (judi online, NAPZA, dan keadaban digital);
  • Pengenalan dan interaksi positif dengan warga satuan pendidikan;
  • Pengenalan sarana dan prasarana satuan pendidikan;
  • Pengenalan fasilitas umum yang tersedia di lingkungan terdekat satuan pendidikan;
  • Pengenalan visi, misi, dan tujuan sebagai ciri khas satuan pendidikan;
  • Pengenalan intrakurikuler dan korikuler yang dilaksanakan di satuan pendidikan;
  • Pengenalan kegiatan kesiswaan;
  • Pengenalan budaya satuan pendidikan;
  • Kegiatan asesmen MPLS Ramah untuk Literasi Membaca dan Numerasi.

Kegiatan yang Dilarang saat MPLS

Adapun hal-hal yang dilarang selama kegiatan MPLS Ramah adalah sebagai berikut.

  • Memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan.
  • Aktivitas yang mengarah pada kekerasan.
  • Kegiatan yang dilakukan tanpa pengawasan guru.
  • Penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan.

Tonton juga Video: Antisipasi Bullying, SMAN 78 Tanamkan Pendidikan Karakter saat MPLS

(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads