Achmad Ali: Ada Upaya Jegal Saya Sebagai Calon Hakim Agung
Senin, 02 Jul 2007 16:26 WIB
Jakarta -
Eks Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Prof Dr Achmad Ali, menilai kasus korupsi yang disangkakan terhadap dirinya merupakan upaya penjegalan dirinya sebagai calon hakim agung. Menurutnya kasus tersebut bukan murni masalah hukum."Ya, ini ada upaya penjegalan terhadap saya. Jelas bahwa ini bukan murni masalah hukum," kata Achamd Ali usai fit and proper test calon hakim agung oleh Komisi III, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2007).Rencananya jaksa memperbaiki surat dakwaan agar bisa membawanya ke meja hijau lagi. Bagaimana tanggapa Anda? "Saya akan memperbaiki lagi eksepsi saya. Tapi kok pokok perkaranya sama, jadi berulang-ulang dan saya yakin hakim pasti akan berpendapat yang sama juga," jawabnya.Ali menjelaskan, kasus yang menimpanya itu seharusnya masuk dalam Pengadilan Tata Usaha Negara karena merupakan kebijakan. "Jadi itu bukan kewenangan absolut pengadilan negeri," imbuhnya.Pria yang akrab disapa Prof AA ini menjadi tersangka kasus dana penerimaan hadiah bukan pajak (PNBP) pada Program Pascasarjana Nonreguler Fakultas Hukum Unhas dan uang muka kerja mahasiswa dari program S-1 reguler, S-1 ekstensi, dan S-2 nonreguler untuk perjalanan dinas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan surat dakwaan terhadap Ali batal demi hukum dalam putusan selanya. Alasannya jaksa tidak cermat dan teliti dalam menyusun surat dakwaan.
(mly/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































