Proses Mediasi Ortu Clif Muntu dan 4 Tergugat Gagal
Senin, 02 Jul 2007 16:11 WIB
Jakarta - Proses mediasi yang ditempuh ortu Clif Muntu, Noldy Andrew Muntu, dengan Mendagri, IPDN, Rektor IPDN dan Mendiknas selaku tergugat gagal ditempuh. Kedua belah pihak tidak berhasil mencapai kata sepakat."Ya benar memang tidak ada kesepakatan. Kita memang tidak punya tawaran lain," kata kuasa hukum Mendagri, W Sigit Pujianto, saat dihubungi wartawan, Senin (2/7/2007).Keempat tergugat itu menghendaki keluarga Clif mencabut gugatannya. Setelah itu baru pemerintah akan memperbaiki sistem pendidikan IPDN. Namun hal ini tidak bisa diterima ortu Clif yang diwakili kuasa hukumnya, Rico Pandeirot, dari OC Kaligis Law Firm.Sidang gugatan perdata yang dipimpin hakim Agung Rajardjo akan dilanjutkan pada 11 Juli 2007 dengan agenda pembacaan jawaban tergugat.Ortu Cliff Muntu, Noldy, menggugat Mendagri, IPDN, Rektor IPDN dan Mendiknas karena dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang membiarkan terjadinya kekerasan secara sistematis di IPDN. Noldy menuntut ganti rugi imateril Rp 150 miliar yang rencananya akan digunakan membangun sekolah ilmu pemerintahan di Sulut.
(umi/nrl)











































