Ganja Aceh Punya Cerita
Main Selundup Bak Orang Hamil
Senin, 02 Jul 2007 15:56 WIB
Banda Aceh - Pulo Aceh selama ini dikenal penghasil ganja kualitas top. Berapa harga jualnya?Kualitas baik dan belum dikemas dengan model pengemasan ala batu bata, harganya bisa mencapai Rp 500 ribu/kg. Tapi jika sudah dikemas dan dipres sehingga berbentuk batu bata, biasanya harga per kilonya sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.Turunnya harga ganja ini karena kualitas barang menurun seiring semakin keringnya daun-daun ganja tersebut. Menurut sumber detikcom yang merupakan pemasok ganja di Aceh, harga ganja sangatlah fluktuatif, tergantung persediaan ganja di pasaran. Biasanya, ganja-ganja dibawa keluar dari pulau dengan menggunakan boat. Setelah sampai di daratan, barulah dibawa ke beberapa daerah yang memang sudah menjadi langganan para mafia ganja. Sebut saja kawasan Sumatera dan juga sebagian Jawa. Mata RantaiGanja-ganja yang sudah dikemas, ada yang diseludupkan dengan menggunakan jalur darat ke luar Aceh. Umumnya lewat truk. Ganja biasanya disimpan di lantai truk. Dan ditutup dengan papan yang menyerupai lantai dasar truk, sehingga tak mencurigakan. Atau juga dibawa para penumpang bus antar provinsi. Ganja-ganja yang acap ditemukan dalam sejumlah razia juga biasanya ditemukan d lantai dasar mobil L-300 atau disimpan dalam lapisan pintu mobil yang hendak keluar Aceh. Jika beruntung, maka sang porter ganja dapat lolos dengan mudah. Tapi jika ada mata-mata dan penyeludupan diketahui, biasanya aparat keamanan melakukan razia. Tak sedikit yang tertangkap. Para pembawa ganja ini tak hanya didominasi pria. Para perempuan atau ibu-ibu dengan alasan ekonomi, sering menjadi porter ganja. Umumnya mereka menyelipkan ganja yang sudah dikemas di dalam perutnya hingga terlihat seperti orang hamil. Atau ada juga dengan antengnya menyimpan ganjanya di tas bawaan mereka. Padahal dengan risiko yang harus ditanggung, para porter tak juga mendapat untung banyak. Biasanya, untuk sekilo ganja yang berhasil dibawa keluar Aceh, ongkosnya hanya Rp 50.000 sampai Rp 100.000. Tak sebanding dengan hukuman yang didapat jika tertangkap.
(ray/nrl)











































