Achmad Ali Diberondong DPR Soal Banding Kasus Hukumnya

Achmad Ali Diberondong DPR Soal Banding Kasus Hukumnya

- detikNews
Senin, 02 Jul 2007 15:38 WIB
Jakarta - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Achmad Ali pukul 14.20 WIB mengikuti fit and proper test di DPR.Ali diberondong pertanyaan soal tindakannya mengajukan banding atas kasus dugaan korupsi yang ditimpakan kepadanya.Tindakan Ali dianggap tidak lazim. Karena umumnya, banding diajukan pihak yang dikalahkan.Sebelum diberondong pertanyaan setelah dia menyampaikan visi dan misinya, Ali terlebih dahulu menjelaskan soal kasus yang menimpanya, yang dibatalkan demi hukum karena dakwaan yang dituduhkan jaksa tidak terbukti.Lalu dia melanjutkan dengan penyampaian visi dan misi jika terpilih menjadi hakim agung dengan berapi-api."Jika Tuhan mengizinkan saya sebagai hakim agung, saya siap kehilangan nyawa. Menurut saya penegakan hukum di Indonesia saat ini tidak hanya tebang pilih, tapi tebang pesanan. Maksudnya mereka yang tidak bersalah dituntut karena dipesan penegak hukum," bebernya.Dalam pemberantasan korupsi, kata pria berhidung mancung ini, sekarang penegak hukum terkesan hanya menyerang kasus-kasus politik dan pencemaran nama baik. Loh kalau mau berantas korupsi, kenapa nggak melamar ke KPK saja? "Memang saya tidak secara progresif memberantas korupsi. Namun jika saya menangani kasus yang terkait korupsi, apalagi besar, saya akan bersikukuh mewujudkan visi dan misi saya ini," tuturnya.Saat mempresentasikan keunggulannya, Ali banyak mendapat pertanyaan dari anggota DPR. Terutama terkait tindakannya yang mengajukan banding terhadap putusan bebasnya dalam kasus korupsi di kampus Unhas."Saya mengajukan tuntutan banding ini bukan untuk kepentingan saya, tapi untuk kepentingan penegakan hukum. Hal pokok yang saya ajukan dalam banding tersebut terkait dengan bukti eksepsi yang bukan merupakan kewenangan pengadilan, karena itu adalah kebijakan," katanya.Jika nanti Anda harus menangani kasus banding Anda bagaimana? "Saya ulangi lagi yang mengajukan banding itu adalah saya, dan ini adalah satu-satunya di Indonesia. Bahkan mungkin di dunia orang yang dituntut bebas mengajukan banding atas putusan tersebut," katanya. (umi/nrl)


Berita Terkait