Bupati Sumedang Diperiksa Kasus DKP di KPK
Senin, 02 Jul 2007 13:56 WIB
Jakarta - Bupati Sumedang Don Murdono diperiksa KPK terkait dana nonbujeter DepartemenKelautan dan Perikanan (DKP). Don diperiksa selaku anggota Komisi III DPR periode 1999-2004 yang diduga menikmati dana ilegal DKP saat membahas revisi UU Kelautan dan Perikanan."Saya hanya ditanya periode saya menjadi anggota DPR," ujar Don saat keluar dari gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Senin (2/7/2007).Don mengaku tak ikut membahas revisi UU tersebut. Don keburu berhenti sebagai anggota DPR sebelum masa jabatan selesai."Saya tak ikut (pembahasan revisi UU itu). Sejak 2003 saya tidak lagi (anggota DPR). Kan menjadi bupati," kilah adik kandung Bupati Kendal Hendy Boedoro yang sekarang jadi terdakwa di PN Tipikor itu.Don juga menolak tuduhan ikut menikmati dana nonbujeter. Termasuk tuduhan menerima THR dari Rokhmin Dahuri."Nggak ada itu," tegas Don yang terlihat rapi dengan kemeja putih bergaris-garismerah itu.Selain Don, KPK telah memeriksa beberapa anggota Komisi III DPR periode 1999-2004 lainnya. Di antaranya Charles Jones Mesang dan Awal Kusumah.DPR diduga menerima aliran dana DKP sebesar Rp 5.200.586.465, seperti diungkapkan mantan Sekjen DKP Andin H Taryoto dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor. Khusus untuk melicinkan pembahasan revisi UU Perikanan itu, DKP 'menyiram' sebesar Rp 500 juta.
(aba/nrl)











































