Ketua Komisi II DPR Sebut Jabatan DPRD Jadi 7,5 Tahun Langgar Konstitusi

Ketua Komisi II DPR Sebut Jabatan DPRD Jadi 7,5 Tahun Langgar Konstitusi

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 07 Jul 2025 21:27 WIB
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Rifqinizamy Karsayuda (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan rencana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD menjadi 7,5 tahun imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi. Rifqinizamy menegaskan pemilu harus digelar lima tahun sekali.

"Rekayasa konstitusi itu tidak boleh melabrak konstitusi. Kalau kita bikin norma transisi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dari 5 tahun menjadi 7,5 tahun, berarti pemilunya 7,5 tahun dari 2024 kemarin, itu menabrak Pasal 22E Ayat 1," kata Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Rifqinizamy menilai terjadi pengabaian konstitusi jika rencana tersebut dijalankan lantaran adanya putusan MK. Menurutnya, tak boleh adanya rekayasa norma yang menabrak UUD 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita membuat rekayasa norma pada level undang-undang yang nyata-nyata melabrak norma di undang-undang dasar, kan kita bukan merekayasa konstitusi namanya, kita mengangkangi konstitusi," ujarnya.

Rifqinizamy mengaku menolak rencana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Dia menegaskan akan berpegang pada prinsip konstitusional.

ADVERTISEMENT

"Saya secara pribadi tidak akan pernah melakukan proses itu. Biar sejarah yang akan mencatat bagaimana keteguhan sikap kami terhadap konstitusi hari ini," katanya.

Sebagai informasi, sejumlah partai politik mengkritik putusan MK terkait pemisahan pemilu. Beberapa partai menilai putusan MK tersebut berpotensi melanggar konstitusi.

Selain itu, ada pula partai politik yang berpandangan jika MK selalu mengubah-ubah putusannya. Saat ini MK dinilai telah menjadi pembentuk norma baru di luar DPR dan pemerintah.

Simak juga Video: DPR Sebut Ada 3 Pasal yang Diubah di RUU TNI: Usia Pensiun-Jabatan Sipil

(amw/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads