3 Warga Korban Lapindo Jadi Saksi di PN Jakpus
Senin, 02 Jul 2007 12:43 WIB
Jakarta - Persidangan gugatan legal standing lumpur Lapindo terus berlangsung. Pada persidangan kali ini, tim pengacara YLBHI mengajukan 3 warga korban semburan lumpur selaku saksi yang didatangkan dari Porong, Sidoarjo."Mereka adalah Daniel Hari Purnomo, Siti Aminah, dan Luluk Mar'atus Solihah," kata salah satu perwakilan tim Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Taufik Basari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2007).Taufik menjelaskan, Daniel merupakan warga Perumtas I Tangulangin Sidoarjo. Dia selama ini dipercaya warga memimpin aksi dan mewakili warga saat bernegosiasi dengan Lapindo. Siti Aminah merupakan penghuni pengungsian di Pasar Baru Kedung Bendo. Sedangkan Luluk adalah guru TK di Kedung Bendo.Taufik menjanjikan juga akan menghadirkan saksi lainnya dalam sidang yang dipimpin hakim Moekri. Namun dia enggan menjelaskan siapa yang akan menjadi saksi. "Kami nanti juga akan ada kejutan saksi," pungkasnya.YLBHI menggugat pemerintah dan Lapindo Brantas Inc. Pemerintah dan Lapindo dinilai gagal melaksanakan kewajiban hukumnya untuk melindungi dan memenuhi hak masyarakat.
(mly/umi)











































