Bisnis Narkoba Hancur Akibat Obat Tiruan Ekstasi Legal
Senin, 02 Jul 2007 10:33 WIB
Jakarta - Jika ingin berdisko semalaman tanpa lelah, para clubber kini tidak lagi menyandarkan diri pada ekstasi yang diharamkan penegak hukum kita. Obat sejenis ekstasi telah beredar di pasaran Indonesia. Obat itu legal.Peredaran obat legal ditemukan oleh Indonesia National Institute on Drug Abuse (INIDA). Obat itu masuk ke Indonesia sejak 2006.Obat ini mempunyai fungsi yang sama dengan ekstasi namun tidak mengandung zat adiktif dan psikotropika yang sama dengan ekstasi. Obat ini telah disahkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)."Ini berdasarkan penelitian kita di Selandia Baru yang telah menggunakan obat ini. Obat ini ternyata telah beredar di Indonesia," kata Konsultan Ahli BNN dan Direktur Pengembangan dan riset INIDA Tomi Harjatno kepada detikcom, Senin (2/7/2007).Dikatakan Tomy, obat ini digunakan Pemerintah Selandia Baru untuk menanggulangi dan memerangi narkoba khususnya ekstasi. Di Indonesia, obat ini telah dipasarkan melalui perusahaan distributor di Jakarta."Karena telah beredar di pasaran, makanya kita ingin meneliti lebih lanjut. Para clubber menggunakan ini karena bisa berdisko semalam suntuk tanpa takut efek yang sama dengan ekstasi," ujarnya.Tomy enggan menyebutkan nama obat itu. Yang jelas, obat ini dijual lebih murah daripada ekstasi. Orang yang mengkonsumasi obat ini jika dilakukan tes urine tidak akan terdeteksi karena tidak di urinenya tidak mengandung zat adiktif dan psikotropika."Harganya di bawah seratusan ribu rupiah. Jadi kalau ada obat ini mungkin pasaran ekstasi bisa hancur dengan sendirinya," ujarnya.
(ziz/nrl)