Dituding Cemarkan Nama Baik, Muflizar Dilaporkan ke Polisi
Senin, 02 Jul 2007 07:20 WIB
Jakarta - Sekretaris KPUD DKI Muflizar akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Alasannya, dia dituding melakukan pencemaran nama baik atas Ahmad Lukman."Klien saya (Ahmad Lukman) dituduh mencuri daftar pemilih tetap (DPT) di panitia pemungutan suara (PPS) Pancoran. Ini telah mencemarkan nama baik klien saya," kata Agus Otto yang merupakan kuasa hukum Ahmad Lukman.Hal itu disampaikan Agus dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (2/7/2007).Agus akan datang ke Polda Metro Jaya, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, hari ini pukul 11.00 WIB.Dijelaskan dia, saat mengambil DPT dari PPS Pancoran, Ahmad Lukman memintanya dengan baik-baik. Dan oleh petugas di PPS tersebut pun diberikan dengan baik-baik. Jadi, tidak ada upaya perampasan."Minta baik-baik, tidak ada pemaksaan," cetus Agus.Akibat tudingan Muflizar, menurut Agus, keluarganya menjadi syok, sehingga malu dan takut keluar rumah. Karena beban psikologis itu, pihak Ahmad Lukman meminta Muflizar agar menyampaikan maaf di depan umum, dan menarik tuduhannya.Apakah Ahmad Lukman orang PKS? "Dia tidak masuk kepengurusan PKS. Tapi saya tidak tahu apakah dia pendukung PKS atau bukan. Yang jelas dia masyarakat," tukas Agus.
(nvt/nrl)











































