Wartawan dan Mantan Tentara Peras Pengusaha Dibekuk
Minggu, 01 Jul 2007 21:04 WIB
Palembang - Tiga wartawan yakni Said Yusuf (39) (yang juga mantan tentara) dan Herman (43), serta Teguh (35), dibekuk polisi. Mereka ditangkap lantaran memeras seorang pengusaha di Muaraenim, Sumatera Selatan.Awalnya, Iskandar (47) yang merupakan Direktur CV Tunas Muda, sebuah perusahaan pengolahan limbah industri karet, yang berlokasi di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Sumatra Selatan, dikontak Herman melalui telepon pada Sabtu 23 Juni 2007. Telepon dilakukan Herman, karena saat mendatangi Iskandar, mereka tidak bertemu.Melalui telepon itu, Herman yang mengaku sebagai wartawan, mengancam akan memberitakan polusi udara yang diakibatkan pabrik milik Iskandar. Lantaran Iskandar belum memiliki perizinan dari Bappedalda Sumsel --izin dalam proses-- dia pun melunak. Sebagai tanda damai, Herman meminta dana sebesar Rp 10 juta. Negosiasi pun dilakukan. Akhirnya Iskandar sepakat akan memberikan uang sebesar Rp 4,5 juta.Nah, setelah saling telepon selama beberapa hari, akhirnya disepakati penyerahan uang tersebut dilakukan di Depot Kayu Tunas Muda milik Iskandar di kawasan Musi II, Palembang.Sebelum bertemu Iskandar sudah mengontak kepolisian dari Polda Sumsel. Sekitar pukul 18.00 WIB pada Jumat 29 Juni 2007, Herman bersama dua temannya yakni Said Yusuf dan Teguh menemui Iskandar. Mereka menggunakan mobil Mitsubishi Kuda. Setelah menerima uang, puluhan polisi yang sudah disebar langsung menangkap mereka.Ketiga tersangka, yang saat ini ditahan di Mapolda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (1/7/2007) kepada pers mengatakan, mereka dijebak oleh Iskandar."Dia (Iskandar) yang mengajak kami ketemu. Dia minta kami tidak memberitakan pabriknya yang mengeluarkan polusi. Tadinya tidak kami layani, tapi dia memaksa dan memberi uang 86 (damai)," kata Herman.Dari tangan tersangka selain ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 4,5 juta juga tanda pengenal dari media masing-masing.Denpom II/4 Palembang melalui Liptam Denpom II/4 Palembang Kapten CPM Albertrus mengatakan, Said Yusuf adalah mantan tentara dari TNI AD kesatuan Rindam II/Sriwijaya, Muaraenim."Dia disersi lantaran melawan atasan dengan pangkat terakhir Sertu. Lebih lanjut, pemeriksaan dia diserahkan ke penyidik kepolisian. Bukan wewenang Denpom," kata Albertus.
(tw/nvt)











































