Tak Merasa Salah Jadi Pemberat Tuntutan 7 Tahun Bui untuk Tom Lembong

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 05 Jul 2025 07:01 WIB
Halaman ke 1 dari 3
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara. Hal yang memberatkan tuntutan Tom yakni tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya.

Selain itu, Tom juga diwajibkan bayar denda Rp 750 juta dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula ini. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, bisa diganti dengan 6 bulan kurungan.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa saat membacakan amar surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Jaksa mengatakan hanya ada satu pertimbangan meringankan tuntutan Tom. Jaksa mengatakan Tom belum pernah dihukum.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar jaksa.




(azh/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork