Mesir Larang Sunat Wanita

Mesir Larang Sunat Wanita

- detikNews
Sabtu, 30 Jun 2007 23:52 WIB
Kairo - Pemerintah Mesir mengeluarkan larangan sunat terhadap wanita. Sebenarnya sunat terhadap wanita ini sudah berlaku sejak 1997, namun dokter masih dibolehkan melakukan 'pada kasus-kasus tertentu'.Mulai Kamis (28/6/2007), Menteri Kesehatan Mesir Hatem al-Gabali memperkerasnya itu dengan melarang dokter atau profesi medis apapun membuang klitoris perempuan itu."Sunat terhadap wanita akan dipandang sebagai pelanggaran hukum dan semua tindakan melawannya akan dihukum," ujar pernyataan resmi kementerian kesehatan Mesir, seperti dikutip dari kantor berita AFP, Sabtu (30/6/2007).Larangan ini akan segera diundang-undangkan, sehingga masih mungkin mengalami perdebatan yang keras di parlemen. Namun sepertinya akan lolos menjadi undang-undang.Survei pemerintah tahun 2000 lalu menyebutkan praktek ini dilakukan terhadap 97 persen wanita yang berusia antara 15-45 tahun. Sunat terhadap wanita ini mencuat ketika seorang gadis 12 tahun, Bedur Ahmed Shaker, meninggal dunia usai disunat di sebuah klinik swasta.Ibu korban kemudian menuduh dokter bersalah karena penggunaan anestesi, bukan karena pemotongan klitoris sang gadis tersebut. Namun polisi kemudian menahan sang ibu dan dokter yang mengoperasi Bedur.Praktek sunat terhadap wanita sudah berlangsung berabad-abad di Mesir. Menurut kebanyakan warga Mesir, agama Islam dan Kristen sama-sama menganggap sunat terhadap wanita itu sebagai kewajiban.Menurut WHO, 100-140 juta wanita di seluruh dunia mengalami sunat terhadap klitoris ini. Rata-rata dua juta anak perempuan disunat setiap tahunnya.Sunat terhadap wanita ini dapat mengakibatkan kematian karena pendarahan dan komplikasi selama melahirkan. Juga dapat membawa risiko infeksi, problem buang air dan trauma mental. (aba/aba)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads